Guru Besar FH Universitas Nasional Ini Ingatkan Kalangan Notaris untuk 'Saksama'
Terbaru

Guru Besar FH Universitas Nasional Ini Ingatkan Kalangan Notaris untuk 'Saksama'

Saksama berarti cermat dan teliti, selama ini kerap luput dari perhatian. Padahal penting sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo (kanan), dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo (kanan), dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).

Notaris memiliki peran sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Tak jarang ada notaris terseret kasus hukum karena akta yang dibuatnya. Ketelitian menganalisa terhadap produk hukum yang akan diterbitkan menjadi amat penting dilakukan setiap profesi hukum, khususnya notaris.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Prof Basuki Rekso Wibowo, mengatakan kewenangan notaris sangat jelas diatur Pasal 15 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kemudian Pasal 16 UU 2/2014 harus menjadi perhatian bagi kalangan notaris karena mengatur beragam kewajiban.

Misalnya dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sayangnya tindakan ‘saksama’ dalam ketentuan tersebut acapkali luput, sehingga muncul persoalan dalam praktik.

Prof Basuki menerangkan, ‘saksama’ berarti teliti dan cermat. Hal itu wajib dilakukan notaris tak hanya kepada siapa pihak yang hadir di hadapan notaris tapi harus diperiksa secara benar. Konfirmasi perlu dilakukan seperti memeriksa identitas penghadap, seperti kartu tanda penduduk, paspor, akta nikah, apakah sesuai nama dan fotonya dengan yang bersangkutan. Dokumen lain terkait akta yang akan dibuat juga harus diteliti secara cermat.

“Ini penting sebagai upaya preventif, untuk kepentingan notaris itu sendiri,” ujar Prof Basuki dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).

Baca juga:

Notaris tak boleh melakukan tindakan sebagaimana dilarang Pasal 17 UU 2/2014 seperti menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, merangkap jabatan sebagai PNS, advokat dan lainnya. Notaris yang melanggar aturan itu bisa diberikan peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Tags:

Berita Terkait