Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas
Berita

Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas

PN Jakarta Selatan tidak berwenang menangani perkara Reiner Marion dkk.

CR-12
Bacaan 2 Menit
Kandas sudah gugatan mantan karyawan ANTV. Foto: SGP
Kandas sudah gugatan mantan karyawan ANTV. Foto: SGP

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Reiner Marion dkk kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat diterima.

 

Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

 

Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.

 

“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.

 

Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.

 

Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.

Tags: