Upah Proses Tak Dibayar, ANTV Digugat
Berita

Upah Proses Tak Dibayar, ANTV Digugat

Pihak pekerja dan manajemen ANTV punya tafsir berbeda terhadap putusan PHI dan upah proses.

CR-12
Bacaan 2 Menit
Upah proses tak dibayar, ANTV digugat. Foto: SGP
Upah proses tak dibayar, ANTV digugat. Foto: SGP

Berhati-hatilah menafsirkan sebuah keputusan pengadilan. Apalagi menyangkut upah atau hak seorang buruh. Jika tidak, bersiaplah menuai gugatan. Demikian yang dialami Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Ketiga pejabat itu digugat oleh Reiner Marion, Susprihartanto dan Wahyu Budi Darmawan. Mereka adalah karyawan ANTV yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja. Reiner dkk menganggap Kepala Sudin Nakertrans, Dirut ANTV dan Menakertrans telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keliru menafsirkan keputusan pengadilan sekaligus peraturan perundang-undangan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Perkara ini bermula ketika ketiga pekerja yang menjadi pengurus Serikat Pekerja ANTV itu diskorsing pada 9 Maret 2010. Mereka menolak skorsing dan meminta agar dipekerjakan kembali. Namun pihak manajemen enggan menuruti keinginan Reiner dkk.

 

Karena tidak selesainya perselisihan dengan proses bipartit, maka ketiga pekerja ANTV itu mengadukan nasibnya ke Sudin Nakertrans Jaksel. Proses tripartit yang telah dijalani menghasilkan anjuran untuk mempekerjakan kembali ketiga pekerja ANTV.

 

Alih-alih menjalankan anjuran, pihak manajemen malah memilih mengajukan gugatan ke PHI Jakarta. Proses gugatan itu menghasilkan putusan Nomor 239/PHI/G/2010/PN.JKT.PST yang menyatakan PHK dan perusahaan membayar pesangon. Tak puas dengan putusan itu, ketiga pekerja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Pekerja melakukan kasasi dan sampai sekarang belum ada putusan”, tutur Sholeh Ali, salah satu kuasa hukum pekerja ANTV dari LBH Pers ketika diwawancarai hukumonline, Rabu (12/10) di Jakarta.

 

Selama proses perselisihan di PHI itu, pekerja masih mendapatkan upah bulanan atau biasa dikenal upah selama proses PHK. Namun setelah putusan PHI keluar, hak-hak itu tidak lagi dipenuhi. Di sini pihak pekerja menilai manajemen telah melanggar Pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tags: