Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas
Berita

Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas

PN Jakarta Selatan tidak berwenang menangani perkara Reiner Marion dkk.

CR-12
Bacaan 2 Menit

 

“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).

 

Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.

 

Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.

 

Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.

 

Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.

Tags: