Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Mengenai golput, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pasal 515 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Jadi dalam UU Pemilu, golput (tidak menggunakan hak pilihnya) tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Tetapi yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput).

Menurut pengamat hukum Bambang Widjojanto dalam artikel Kriminalisasi Ajakan Golput Bisa Melanggar Hak Asasi bahwa memilih atau tidak memilih untuk "mencoblos" suatu partai adalah hak.

Hal yang sama juga ditulis dalam artikel Golput Bukan Tindakan Pidana, oleh Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), Wahyudi Jafar, yang menilai aneh pandangan tentang kriminalisasi golput. Sebab, ada ‘hak politik (hak untuk memilih dan dipilih) yang dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih’. Apalagi kalau masyarakat sudah jenuh pada parpol.

Senada dengan itu, Pasal 23 ayat (1) UU HAM juga sebenarnya telah menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Jadi dalam UU Pemilu, golput (tidak menggunakan hak pilihnya) tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana karena golput juga merupakan bagian dari hak politik (memilih dan dipilih). Tetapi yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya.

Tags:

Berita Terkait