Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Mengenai golput, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Perbuatan yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta pemilu ini diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. memilih Pasangan Calon tertentu;
  4. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
  5. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Adapun yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" berdasarkan penjelasan Pasal 284 UU Pemilu adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi pemilih.

Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Penjelasan Pasal 284 UU Pemilu).

Berdasarkan hal tersebut, maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu ini adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya.

Terhadap perbuatan ini, orang yang mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput) dapat dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu berikut ini:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait