Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Mengenai golput, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Suasana pencoblosan dalam Pemilu. Ilustrasi foto: RES
Suasana pencoblosan dalam Pemilu. Ilustrasi foto: RES

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Jika merujuk pada UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. 

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih calon presiden. Pun demikian, dalam praktiknya tak sedikit pula masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut dengan berbagai alasan. Golongan masyarakat yang memilih abstain dalam pemilu kerap disebut dengan golongan putih atau golput.

Baca Juga:

Dikutip dalam Klinik Hukumonline “Bisakah Dipidan Jika Golput Dalam Pemilu” yang disarikan oleh Sovia Hasanah, pada dasarnya, Pada dasarnya hak turut serta dalam pemerintahan telah dijamin dalam Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi:

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Sementara itu golput menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah warga negara yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes. golongan muslim: putih berhasil menghalau golongan merah dalam konflik itu. Dengan demikian dapat di asumsikan bahwa golput adalah golput tidak memberikan suara dalam pemilu.

Mengenai golput, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Perbuatan yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta pemilu ini diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. memilih Pasangan Calon tertentu;
  4. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
  5. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Adapun yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" berdasarkan penjelasan Pasal 284 UU Pemilu adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi pemilih.

Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Penjelasan Pasal 284 UU Pemilu).

Berdasarkan hal tersebut, maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu ini adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya.

Terhadap perbuatan ini, orang yang mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput) dapat dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu berikut ini:

Pasal 515 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Jadi dalam UU Pemilu, golput (tidak menggunakan hak pilihnya) tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Tetapi yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput).

Menurut pengamat hukum Bambang Widjojanto dalam artikel Kriminalisasi Ajakan Golput Bisa Melanggar Hak Asasi bahwa memilih atau tidak memilih untuk "mencoblos" suatu partai adalah hak.

Hal yang sama juga ditulis dalam artikel Golput Bukan Tindakan Pidana, oleh Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), Wahyudi Jafar, yang menilai aneh pandangan tentang kriminalisasi golput. Sebab, ada ‘hak politik (hak untuk memilih dan dipilih) yang dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih’. Apalagi kalau masyarakat sudah jenuh pada parpol.

Senada dengan itu, Pasal 23 ayat (1) UU HAM juga sebenarnya telah menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Jadi dalam UU Pemilu, golput (tidak menggunakan hak pilihnya) tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana karena golput juga merupakan bagian dari hak politik (memilih dan dipilih). Tetapi yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya.

Tags:

Berita Terkait