Giliran PBHI Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik
Berita

Giliran PBHI Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik

76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta resmi mengirim surat yang meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sekaligus mengirim artikel berjudul ‘Etika, Budaya dan Hukum’ yang ditulis almarhum Prof Satjipto Rahardjo.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“76 guru besar pun mengirimkan satu artikel berjudul ‘Etika, Budaya dan Hukum’ yang ditulis almarhum Prof Satjipto Rahardjo sebanyak 8 halaman. Prof Satjipto ini merupakan guru dari Arief Hidayat mengenai hukum progresifnya,” kata Bivitri usai mengirim surat tersebut di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/2/2018). (Baca Juga: Akademisi: Arief Hidayat Mundurlah untuk Lebih Arif)

 

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat Widodo Dwi Putro mengatakan dalam tulisan makalah Prof Satjipto yang ditulisnya beberapa tahun sebelum wafat yang isinya menekankan etika dan moral lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan hukum.

 

Sebab, menurut Prof Satjipto orang yang memahami hukum belum tentu mematuhi hukum tanpa etika. Widodo menerangkan hukum sangat dekat dengan etika, maka jika melanggar etika maka sama dengan pembusukan hukum. Dalam tulisan Prof Satjipto pun ia bermimpi bahwa penegak hukum, pejabat publik, hakim dan para negarawan konsisten mengemban etika dan moral.

 

Widodo berharap lampiran artikel ini dapat membuka pikiran Arief. “Mengingat saya pernah datang pada sebuah seminar dimana Arief menjadi narasumber mengenai hukum progresif. Apalagi, Prof Satjipto merupakan penggagas hukum progresif merupakan teladan bagi Arief. Semoga tulisan ini dapat memberi hidayah dan membuka nurani Arief,” harapnya.

 

Kutipan lain dalam artikel Prof Satjipto, “Sebaiknya kita mencari jalan buntu bisa hidup dengan diikat oleh pertimbangan-pertimbangan etis dan moral yang tinggi sebelum memasuki kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan pada hukum.”

 

Widodo menambahkan guru besar telah turun gunung menanggapi persoalan Arief ini. “Bayangkan semua UU yang disahkan ratusan wakil rakyat bisa dianulir oleh MK terkait semua persoalan dan semua aspek kehidupan termasuk sengketa lembaga negara. Jadi ketika hakim konstitusinya tidak memiliki standar etik yang tinggi bisa dibayangkan akan seperti apa?”

Tags:

Berita Terkait