Giliran PBHI Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik
Berita

Giliran PBHI Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik

76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta resmi mengirim surat yang meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sekaligus mengirim artikel berjudul ‘Etika, Budaya dan Hukum’ yang ditulis almarhum Prof Satjipto Rahardjo.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia berharap Dewan Etik menindaklanjuti laporan ini. Sebab, sebelumnya Dewan Etik pernah berjanji apabila Arief melanggar lagi, maka akan dibawa ke tahap sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi. Apabila Arief dinyatakan terbukti melanggar, maka akan dijatuhi sanksi berat karena telah tiga kali melanggar etik. “Kami tagih janji Dewan Etik itu,” tegasnya.

 

“Saya rasa laporan ini sangat sederhana, bukti-buktinya sudah jelas berupa screan shoot tulisan Arief di group WA. Bila ingin menghadirkan saksipun PBHI siap menghadirkan saksinya,” kata dia.

 

Julius optimis laporannya akan ditindaklanjuti Dewan Etik sebagai lembaga yang menjaga marwah MK. “Kita berharap Dewan Etik tetap objektif dan netral dalam menangani dugaan pelanggaran etik Arief kali ini.”

 

Sebelumnya, Arief dilaporkan pegawai MK Abdul Ghoffar terkait pernyataan Arief di media online yakni detik.com terkait tulisan Abdul Ghoffar yang dimuat di Kompas bertajuk “Ketua Tanpa Marwah” yang hingga kini Dewan Etik belum menindaklanjuti laporan ini. (Baca Juga: Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)

 

Arief sudah dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik sebanyak dua kali. Pertama, memberi memo katebelece alias “memo sakti” kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk “menitipkan” Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, M. Zainur Rochman.

 

Kedua, Arief terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dan dijatuhi sanksi ringan. Arief dinilai terbukti melakukan pertemuan (lobi-lobi politik) dengan memberi janji terkait pengujian Pasal 79 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengenai hak angket DPR terkait keberadaan Pansus Angket KPK.

 

76 guru besar kirim artikel

Sebanyak 76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta resmi mengirim surat yang meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya yang sebelumnya hanya dikirim melalui faksimili. Perwakilan 76 guru besar yang juga dosen hukum tata negara Universitas STHI Jentera Bivitri Susanti mengatakan surat dari 76 guru besar telah diterima MK dengan dua belas amplop. Sembilan amplop untuk sembilan hakim konstitusi dan tiga ampop untuk Dewan Etik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait