Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah
Berita

Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah

Bank dituding tidak menepati janji promosi.

HRS
Bacaan 2 Menit

Tindakan BRI Syariah kembali mengejutkan Butet karena emas yang digadaikan itu diduga telah dijual bank. Parahnya lagi, mendengar  penjualan tidak melalui lelang sebagaimana yang diatur dalam sertifikat gadai syariah. Tindakan yang dilakukan BRI Syariah sama sekali tidak pernah diduga Butet karena Butet sangat mempercayai BRI Syariah.

Tindakan penjualan sepihak yang dilakukan BRI Syariah telah melukai kepercayaan Butet sebagai konsumen dan nasabah BRI Syariah. Hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip syariah dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf a UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa nasabah berhak mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan bank. Juga, bank sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi barang atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.

Atas hal ini, Butet dan rekan mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial. Adapun kerugian material yang diderita Butet adalah sebanyak Rp 1,5 miliar. Sedangkan enam rekan lainnya mengalami kerugian sebanyak Rp11.283.248.941. Lebih lanjut, karena telah diposisikan sebagai debitor macet oleh BRI Syariah, tindakan tersebut juga telah merugikan para penggugat secara immaterial sejumlah Rp35 miliar.

“Kami meminta majelis mengabulkan gugatan ini. Kami menggugat dengan menggunakan UU Konsumen karena mediasi di Bank Indonesia hanya omong kosong, tidak tercapai,” tutur kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo Saebani usai persidangan, Selasa (26/3).

Sementara itu, kuasa hukum Bank Indonesia enggan berkomentar terhadap perkara ini. Bahkan, dirinya juga enggan menyebutkan namanya. “Nanti saja. Tergugatnya saja (BRI Syariah, red) belum datang,” ucapnya sambil melenggang keluar gedung pengadilan, Selasa (26/3).

Tags:

Berita Terkait