Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah
Berita

Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah

Bank dituding tidak menepati janji promosi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah
Hukumonline

Ketika mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia tidak tercapai, seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaradjasa bersama enam rekannya memutuskan membawa perkaranya ke jalur pengadilan. Dalam kasus ini, Butet Kartaradjasa menarik BRI Syariah sebagai tergugat dan Bank Indonesia sebagai turut tergugat. Perkara ini masih dalam tahap pemanggilan kembali pihak BRI Syariah, Selasa (26/3).

Keputusan Butet menempuh jalur hukum berawal dari persoalan gadai emas dengan prinsip syariah. Butet merasa dirugikan oleh ulah BRI Syariah. Pasalnya, BRI Syariah menjanjikan gadai syariah emas ini dijamin aman dan menguntungkan. Namun, janji tersebut tidak seindah asa.

Mulanya, produk gadai syariah emas ini dikeluarkan pada Januari 2009 oleh BRI Syariah. Produk ini dijamin aman dan menguntungkan. Adapun akad yang ditawarkan dalam gadai emas ini adalah akad Qardh, akad pinjaman dana dan akad Ijarah, akad sewa menyewa. Akad ini ditandai dengan penandatanganan Sertifikat Gadai Syariah dengan jangka waktu 120 hari dan dapat diperpanjang.

Melihat hal tersebut, Butet dan rekan-rekannya tertarik untuk menggunakan produk gadai syariah emas itu ke BRI Syariah. Pada 2010, Butet mengikatkan dirinya dengan akad Qardh dan Ijarah dalam jangka waktu 120 hari. Setelah pengikatan tersebut, Butet dan rekan wajib melakukan pembayaran secara tunai maupun debit tabungan.

Semula, tidak ada masalah yang timbul dari kedua belah pihak. Namun, pada 2012 Butet dan rekan dikejutkan dengan penolakan BRI Syariah untuk memperpanjang akad Qardh dan Ijarah. BRI Syariah tidak mau memperpanjang pengikatan tersebut dan memaksa seniman ini menjual emas yang telah dijaminkan. Alasannya adalah adanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DpbS tentang Pengawasan Produk Qardh Beragun Emas di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Padahal, penolakan memperpanjang pengikatan dan pemaksaan menjual emas yang digadaikan tersebut, menurut Butet, tidak berdasar hukum sama sekali. Bahkan, juga bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/Dpbs yang menjadi landasan penolakan BRI Syariah. Soalnya, Surat Edaran tersebut mengatur akad yang terkait dengan produk Qardh beragun emas yang sudah dilakukan bank syariah sebelum berlakunya surat edaran BI ini dinyatakan tetap dapat berlaku sampai jatuh tempo dan dapat diperpanjang selama satu tahun terhitung sejak berlakunya surat edaran ini.

Meskipun dituding tidah berdasar hukum, BRI Syariah tetap tidak pernah mendebet tabungan seniman ini sampai jatuh tempo. Bahkan, ketika tanggal jatuh tempo terjadi, BRI Syariah juga tidak pernah memberikan peringatan kepada Butet dan rekan untuk membayar biaya pinjaman dana dan biaya ijarah tersebut.

Tags:

Berita Terkait