Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah
Berita

Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah

Bank dituding tidak menepati janji promosi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Gara-Gara Gadai Emas, Butet Gugat Bank Syariah
Hukumonline

Ketika mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia tidak tercapai, seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaradjasa bersama enam rekannya memutuskan membawa perkaranya ke jalur pengadilan. Dalam kasus ini, Butet Kartaradjasa menarik BRI Syariah sebagai tergugat dan Bank Indonesia sebagai turut tergugat. Perkara ini masih dalam tahap pemanggilan kembali pihak BRI Syariah, Selasa (26/3).

Keputusan Butet menempuh jalur hukum berawal dari persoalan gadai emas dengan prinsip syariah. Butet merasa dirugikan oleh ulah BRI Syariah. Pasalnya, BRI Syariah menjanjikan gadai syariah emas ini dijamin aman dan menguntungkan. Namun, janji tersebut tidak seindah asa.

Mulanya, produk gadai syariah emas ini dikeluarkan pada Januari 2009 oleh BRI Syariah. Produk ini dijamin aman dan menguntungkan. Adapun akad yang ditawarkan dalam gadai emas ini adalah akad Qardh, akad pinjaman dana dan akad Ijarah, akad sewa menyewa. Akad ini ditandai dengan penandatanganan Sertifikat Gadai Syariah dengan jangka waktu 120 hari dan dapat diperpanjang.

Melihat hal tersebut, Butet dan rekan-rekannya tertarik untuk menggunakan produk gadai syariah emas itu ke BRI Syariah. Pada 2010, Butet mengikatkan dirinya dengan akad Qardh dan Ijarah dalam jangka waktu 120 hari. Setelah pengikatan tersebut, Butet dan rekan wajib melakukan pembayaran secara tunai maupun debit tabungan.

Semula, tidak ada masalah yang timbul dari kedua belah pihak. Namun, pada 2012 Butet dan rekan dikejutkan dengan penolakan BRI Syariah untuk memperpanjang akad Qardh dan Ijarah. BRI Syariah tidak mau memperpanjang pengikatan tersebut dan memaksa seniman ini menjual emas yang telah dijaminkan. Alasannya adalah adanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DpbS tentang Pengawasan Produk Qardh Beragun Emas di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Padahal, penolakan memperpanjang pengikatan dan pemaksaan menjual emas yang digadaikan tersebut, menurut Butet, tidak berdasar hukum sama sekali. Bahkan, juga bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/Dpbs yang menjadi landasan penolakan BRI Syariah. Soalnya, Surat Edaran tersebut mengatur akad yang terkait dengan produk Qardh beragun emas yang sudah dilakukan bank syariah sebelum berlakunya surat edaran BI ini dinyatakan tetap dapat berlaku sampai jatuh tempo dan dapat diperpanjang selama satu tahun terhitung sejak berlakunya surat edaran ini.

Meskipun dituding tidah berdasar hukum, BRI Syariah tetap tidak pernah mendebet tabungan seniman ini sampai jatuh tempo. Bahkan, ketika tanggal jatuh tempo terjadi, BRI Syariah juga tidak pernah memberikan peringatan kepada Butet dan rekan untuk membayar biaya pinjaman dana dan biaya ijarah tersebut.

Tindakan BRI Syariah kembali mengejutkan Butet karena emas yang digadaikan itu diduga telah dijual bank. Parahnya lagi, mendengar  penjualan tidak melalui lelang sebagaimana yang diatur dalam sertifikat gadai syariah. Tindakan yang dilakukan BRI Syariah sama sekali tidak pernah diduga Butet karena Butet sangat mempercayai BRI Syariah.

Tindakan penjualan sepihak yang dilakukan BRI Syariah telah melukai kepercayaan Butet sebagai konsumen dan nasabah BRI Syariah. Hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip syariah dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf a UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa nasabah berhak mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan bank. Juga, bank sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi barang atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.

Atas hal ini, Butet dan rekan mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial. Adapun kerugian material yang diderita Butet adalah sebanyak Rp 1,5 miliar. Sedangkan enam rekan lainnya mengalami kerugian sebanyak Rp11.283.248.941. Lebih lanjut, karena telah diposisikan sebagai debitor macet oleh BRI Syariah, tindakan tersebut juga telah merugikan para penggugat secara immaterial sejumlah Rp35 miliar.

“Kami meminta majelis mengabulkan gugatan ini. Kami menggugat dengan menggunakan UU Konsumen karena mediasi di Bank Indonesia hanya omong kosong, tidak tercapai,” tutur kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo Saebani usai persidangan, Selasa (26/3).

Sementara itu, kuasa hukum Bank Indonesia enggan berkomentar terhadap perkara ini. Bahkan, dirinya juga enggan menyebutkan namanya. “Nanti saja. Tergugatnya saja (BRI Syariah, red) belum datang,” ucapnya sambil melenggang keluar gedung pengadilan, Selasa (26/3).

Tags:

Berita Terkait