Galang Pansus Peraturan KPU Larang Eks Napi Nyaleg Dinilai Berlebihan
Berita

Galang Pansus Peraturan KPU Larang Eks Napi Nyaleg Dinilai Berlebihan

Substansi pembatasan larangan mantan koruptor nyaleg semestinya memang ditegaskan/diatur dalam UU Pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai ngototnya KPU menerapkan Peraturan KPU 20/2018, khususnya aturan larangan mantan napi korupsi maju pencalegan menjadi bumerang. Dengan begitu bakal dapat dilakukan investigasi melalui hak angket. Menurutnya, membuat aturan yang tidak merujuk dalam UU terkait menjadi persoalan.

 

“Tidak boleh membuat kekacauan dalam hierarki hukum nasional. Semua pembatasan hak itu levelnya harus UU, tidak bisa dibikin peraturan lembaga-lembaga internal begitu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait