Galang Pansus Peraturan KPU Larang Eks Napi Nyaleg Dinilai Berlebihan
Berita

Galang Pansus Peraturan KPU Larang Eks Napi Nyaleg Dinilai Berlebihan

Substansi pembatasan larangan mantan koruptor nyaleg semestinya memang ditegaskan/diatur dalam UU Pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Mereka ngotot menolak Peraturan KPU hanya karena menyalahi prosedur. Padahal sebagai regulator, urusan prosedur ini juga menjadi tanggung jawab DPR,” kritiknya.

 

Menurutnya, substansi pembatasan larangan mantan koruptor nyaleg semestinya ditegaskan melalui UU Pemilu dengan tidak menyerahkan urusan pembatasan angka ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan ke bawah. Padahal, DPR belakangan menolak dan menyudutkan KPU dengan alasan tidak konsistennya dalam mensinkronkan substansi dengan prosedur.

 

Dia menilai menjadi ricuh dan gaduh ketika DPR mendorong untuk menggunakan hak angket mempertanyakan Peraturan KPU, khususnya larangan mantan napi nyaleg. “Jangan sampai Hak Angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan ‘mainan politik murahan’ oleh DPR,” ujarnya.

 

Koordinasi bahas implementasi

Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap agar Kemendagri dan Kemenkumham berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dengan menggelar rapat bersama membahas implementasi Peraturan KPU 20/2018. Bambang berpandangan asas hukum nebis in idem, seseorang tidak boleh dihukum dua kalinya dengan kasus yang sama, agar dapat disamakan persepsi terhadap interpretasi mantan narapidana yang sudah melaksanakan hukuman terhadap kesalahan yang dilakukannya.

 

“Terhadap mereka (mantan narapidana), tidak dapat dikenakan peraturan yang menghukum perbuatan mereka yang sudah mendapat hukuman, agar asas keadilan bagi warga terhadap haknya dapat dilaksanakan,” pintanya.

 

Selain itu, Komisi II DPR mesti mendorong KPU agar dapat melaksanakan tugasnya dalam melakukan penyeleksian calon anggota legislatif yang berintegritas, bersih dan tidak cacat moral. Dengan begitu, kualitas dari lembaga legislatif sesuai harapan masyarakat luas. Bagi semua kalangan, agar dapat mematuhi UU Pemilu. Setidaknya dalam membuat aturan tidak lagi bertentangan dengan UU di atasnya.

 

“Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan manakala kita melakukan pembiaran terhadap lembaga yang melanggar UU dengan alasan apapun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait