Gagal Geledah Kantor PDIP, Bukti Pelemahan KPK
Berita

Gagal Geledah Kantor PDIP, Bukti Pelemahan KPK

ICW mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak "buang badan" saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK yang baru. Selain itu, penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama Presiden untuk menyelamatkan KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Saat mendatangi kantor DPP PDIP itu, ia mengungkapkan bahwa tim KPK juga sudah dibekali dengan surat tugas yang lengkap. "Kemudian sebetulnya tim lidik teman-teman tadi itu hanya ingin mengamankan lokasi jadi kaya model police line, tetapi ini KPK line dan sebetulnya mereka dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan, itu lengkap surat tugasnya," kata Lili.

 

Selain itu, kata dia, tim KPK saat itu sudah berkomunikasi dengan pihak keamanan di Kantor DPP PDIP. "Tetapi security kemudian mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama. Dan karena teman-teman ini harus berbagi untuk mencari, menempatkan KPK line di tempat objek-objek lain, sehingga kemudian ini ditinggalkan (oleh penyelidik KPK)," kata dia.

 

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU dan sejumlah politisi PDIP ini. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

 

Dalam kasus ini, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Proses PAW ini sebelumnya uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA). 

 

Permohonan ini dikabulkan MA pada 19 Juli 2019 yang menetapkan partai (PDIP) adalah penentu suara dan siapa pengganti antar waktu berdasarkan kader terbaik. Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (diduga Harun Masiku, red) sebagai pengganti caleg yang meninggal itu. Namun, KPU tak sependapat dengan usulan PDIP itu karena KPU berpegang teguh pada hasil urutan perolehan suara terbanyak.   

Tags:

Berita Terkait