Gagal Geledah Kantor PDIP, Bukti Pelemahan KPK
Berita

Gagal Geledah Kantor PDIP, Bukti Pelemahan KPK

ICW mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak "buang badan" saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK yang baru. Selain itu, penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama Presiden untuk menyelamatkan KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, KPK faktanya terbukti lambat melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Ini disebabkan berlakunya Pasal 37B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal, dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

 

“Logika sederhana sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan, bahkan menghilangkan bukti-bukti,” ujarnya.

 

Kedua, tim KPK diduga dihalang-halangi saat menangani perkara tersebut (obstruction of justice). Padahal, menghalang-halangi proses hukum dapat diancam pidana penjara 12 tahun dengan menggunakan Pasal 21 UU 31/1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Semestinya, setiap pihak bersikap kooperatif dengan proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kurnia.

 

“Melihat kondisi ini dapat disimpulkan narasi penguatan yang digaungkan Presiden dan DPR hanya bualan semata. Pasalnya, berlakunya UU 19/2019 justru mempersulit penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi (penindakan).”

 

Dia pun mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak "buang badan" saat kondisi KPK semakin lemah akibat berlakunya UU KPK yang baru itu. Selain itu, penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama Presiden untuk menyelamatkan KPK. “KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum,” pintanya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi terkait tim KPK yang dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP Jakarta terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE).

 

"Soal pertanyaan KPK batal dan gagal menggeledah PDIP sebetulnya bahwa tim penyelidik KPK itu tak ada rencana untuk menggeledah. Karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah ini kan sementara masih dalam penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/1/2020) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait