FHUI Gagas Pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia
Rechtschool

FHUI Gagas Pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia

Pertemuan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia nantinya akan fokus pada pembahasan kurikulum akademik di masing-masing fakultas hukum seluruh Indonesia.

Rofiq Hidayat/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
 “Sistem hukum di Indonesia ini kan lebih banyak dipengaruhi sistem hukum Belanda dan Eropa (civil law system), meski kita punya sistem hukum yang asli yakni hukum adat,” ujar Farida saat dihubungi hukumonline, Sabtu (11/4).          Namun, dia memandang selama ini sistem hukum di Indonesia masih menganut mixed system (sistem campuran) antara civil law system dan common law system. Sebab,  dalam perkembangannya kedua sistem hukum itu diterapkan dalam praktik, terutama ketika hakim dalam memutus perkara melakukan penemuan hukum yang diikuti hakim berikutnya (asas preseden).    Misalnya, kasus terbaru dapat dilihat dalam putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang telah menyatakan penetapan tersangka termasuk objek praperadilan.      “Kalau kita menganut civil law system (murni), seharusnya permohonan praperadilan BG ditolak. Akibatnya, putusan ini dijadikan dasar tersangka (korupsi) lain, seperti Suryadharma Ali untuk mengajukan praperadilan, meskipun akhirnya ditolak. Sebab, kita sebenarnya tidak menganut asas preseden seperti di Amerika Serikat dan Inggris,” ujarnya menjelaskan. Dia berharap dalam pertemuan ini juga disepakati ketegasan sistem hukum yang sebenarnya dianut di Indonesia agar tidak menimbulkan kegamangan dalam masyarakat. “Mungkin Asosiasi ini akan melakukan kajian komprehensif sebagai masukan dalam rangka penelitian dan pengembangan kurikulum dan bahan materi perkuliahan di law school,” harapnya.  “Nantinya, mungkin Asosiasi ini akan menyusun Anggaran Dasar, kemudian akan ditentukan bagaimana organisasi ini dijalankan ke depannya.”      
Tags:

Berita Terkait