FHUI Gagas Pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia
Rechtschool

FHUI Gagas Pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia

Pertemuan Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia nantinya akan fokus pada pembahasan kurikulum akademik di masing-masing fakultas hukum seluruh Indonesia.

Rofiq Hidayat/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
 
“Jadi sifatnya tidak reaksioner terhadap praktik hukum di Indonesia, lalu disikapi. Ini sifatnya pengembangan akademik perbandingan hukum, lalu  membentuk kerja sama dengan fakultas-fakultas  hukum yang mengajarkan mata kuliah perbandingan hukum,” tegasnya.
 
Dia menambahkan acara ini mengundang sekitar 30 dekan maupun utusan dari berbagai fakultas hukum dari berbagai universitas seluruh Indonesia yang sudah menyatakan kesediannya untuk hadir. Dia berharap setelah dideklarasikan dan terbentuk kepengurusan, pertemuan selanjutnya dapat dihadiri lebih banyak dekan maupun utusan fakultas hukum seluruh Indonesia.
 
“Sebetulnya ini (30 dekan bersedia hadir, red) sudah bagus sekali, karena ini baru pertama kali diinisiasi. Kalau sudah terbentuk, baru dibuat acara yang lebih besar dan bersifat nasional,” imbuhnya.
 
Mixed system
Sementara salah satu peserta acara pembentukan Asosiasi Perbandingan Hukum yang juga Dekan FH Unhas Prof Farida Patitingi mengatakan salah satu agenda utama acara ini adalah pembentukan komunitas Asosiasi Perbandingan Hukum Indonesia. Acara yang digagas FHUI ini diarahkan pada pengkajian sistem hukum di berbagai negara dan pengembangannya di Indonesia yang diarahkan pada standar kurikulum di setiap fakultas hukum.  
 
“Sistem hukum di Indonesia ini kan lebih banyak dipengaruhi sistem hukum Belanda dan Eropa (civil law system), meski kita punya sistem hukum yang asli yakni hukum adat,” ujar Farida saat dihubungi hukumonline, Sabtu (11/4).         
 
Namun, dia memandang selama ini sistem hukum di Indonesia masih menganut mixed system (sistem campuran) antara civil law system dan common law system. Sebab,  dalam perkembangannya kedua sistem hukum itu diterapkan dalam praktik, terutama ketika hakim dalam memutus perkara melakukan penemuan hukum yang diikuti hakim berikutnya (asas preseden).   
 
Misalnya, kasus terbaru dapat dilihat dalam putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang telah menyatakan penetapan tersangka termasuk objek praperadilan.    
Tags:

Berita Terkait