Fenomena Tumpang Tindih Hak Atas Tanah Pertambangan
Terbaru

Fenomena Tumpang Tindih Hak Atas Tanah Pertambangan

Sengketa dan tumpang tindih hak atas tanah seringkali menjadi isu yang tidak terhindarkan, ini penyebab dan solusinya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pembagian wilayah pertambangan di Indonesia sendiri terbagi-bagi menjadi beberapa jenis dan kriteria, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan non-batubara, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), dan Wilayah Percadangan Negara (WPN).

https://lh5.googleusercontent.com/WpOd7UtNoyAO0YxZTTeS4ImD8elxy0zSYlNezqWNAbvhDkMtPAjm4vZDFKGsysxfeioH_SbW-BY2D0IrPYXwaGkgjT76Pj2I1ze-9cImH50PBV6w6ci7j8Y7fpPwX6n0FkgEQiYA5rCEdj5Qi4xxJqZ2_FaXFBT42_MbbqeA1HeJvmQkmQr_eseG5A

Berdasarkan paparan tersebut, terlihat bahwa sengketa hak atas tanah pada area pertambangan disebabkan oleh berbagai faktor, dari adanya tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi lainnya hingga adanya kemungkinan penggunaan perizinan yang tidak sesuai. Agar seluruh aktivitas dan perizinan usaha Anda sesuai dengan ketentuan terkait, Hukumonline menghadirkan Regulatory Compliance System, platform pemantauan kepatuhan hukum secara real-time dan berbasis Artificial Intelligence (AI).

Dengan RCS, Anda dapat secara jelas mengetahui setiap kewajiban hukum yang muncul beserta risiko sanksi yang mengintai jika kewajiban tersebut tidak dipatuhi. Seluruh ekstraksi kewajiban hukum akan Anda dapatkan secara otomatis dengan bantuan Artificial Intelligence. Ingin merasakan secara langsung manfaat dari Regulatory Compliance System? Klik di sini atau hubungi [email protected] untuk ajukan demo, tanpa komitmen!

Tags: