Fenomena Panic Buying Minyak Goreng Langgar UU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Fenomena Panic Buying Minyak Goreng Langgar UU Perlindungan Konsumen

Panic buying adalah pembelian secara berlebihan atau penimbunan suatu barang karena didasari rasa panik dan takut yang berlebih.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Antrean warga membeli minyak goreng murah. Foto ilustrasi: RES
Antrean warga membeli minyak goreng murah. Foto ilustrasi: RES

Panic buying minyak goreng tengah menjadi polemik di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini. Usai ditetapkannya harga eceran tertinggi oleh pemerintah pada awal Februari 2022 lalu, minyak goreng menjadi langka di pasaran.

Salah satu faktor tingginya harga minyak goreng disebut-sebut lantaran lonjakan harga crude palm oil (CPO) dunia. Banyak spekulasi yang muncul saat pasokan minyak goreng mendadak hilang setelah harga eceran tertinggi ditetapkan. Hilangnya pasokan minyak goreng secara tiba-tiba ini menimbulkan kelangkaan di pasaran.

Adanya kelangkaan ini pun menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat. Masyarakat berbondong-bondong berebut minyak goreng hingga panic buying minyak goreng pun terjadi. Sebagai informasi, panic buying adalah pembelian secara berlebihan atau penimbunan suatu barang karena didasari rasa panik dan takut yang berlebih.

Tindakan membeli produk tertentu dalam jumlah besar ini terjadi karena ketakutan akan kekurangan atau kenaikan harga pada barang tersebut. Panic buying biasa terjadi untuk mengantisipasi suatu bencana atau setelah terjadinya suatu bencana.

Baca:

Hilangnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) serta harga eceran tertinggi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2022.

Tags:

Berita Terkait