Fenomena Panic Buying Minyak Goreng Langgar UU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Fenomena Panic Buying Minyak Goreng Langgar UU Perlindungan Konsumen

Panic buying adalah pembelian secara berlebihan atau penimbunan suatu barang karena didasari rasa panik dan takut yang berlebih.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Hak konsumen mengenai kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memakai dan menggunakan barang serta jasa.

2. Hak konsumen dalam memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa dengan barang yang seharusnya dan kondisi akan barang tersebut dan jaminan yang dijanjikan oleh pelaku usaha.

3. Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

4. Hak konsumen untuk didengar pendapat atau kritik yang membangun serta keluhannya mengenai barang dan atau jasa yang digunakan.

5. Hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan hukum, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak konsumen untuk mendapatkan pembinaan mengenai konsumen dan juga pendidikan.

7. Hak konsumen dalam hal untuk diperlakukan dan dilayani secara baik, benar, serta jujur oleh pelaku usaha, serta tidak diskriminatif.

8. Hak konsumen dalam hal untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian lainnya, apabila barang dan juga jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya panic buying minyak goreng juga dapat melaporkan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti asosiasi pedagang, produsen maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Tags:

Berita Terkait