Fenomena Panic Buying Minyak Goreng Langgar UU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Fenomena Panic Buying Minyak Goreng Langgar UU Perlindungan Konsumen

Panic buying adalah pembelian secara berlebihan atau penimbunan suatu barang karena didasari rasa panik dan takut yang berlebih.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kebijakan tersebut diberlakukan agar dapat mencukupi kebutuhan pasokan bahan baku serta untuk mencapai harga keekonomian minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, kebijakan tersebut ditetapkan agar terciptanya keseimbangan supply dan demand komoditas minyak goreng yang disayangkan masih menimbulkan fenomena panic buying minyak goreng di tengah masyarakat.

Fenomena panic buying minyak goreng menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan. Selain itu, harga minyak goreng menjadi melambung tinggi karena permintaan akan minyak goreng tidak sebanding dengan jumlah minyak goreng di pasaran.

Hal ini merugikan konsumen lainnya yang tidak mendapatkan minyak goreng sesuai dengan nilai tukar yang telah ditetapkan pemerintah atau dengan harga yang seharusnya. Kerugian konsumen ini diatur secara khusus dalam UU No.8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf b tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa setiap konsumen berhak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen juga berhak untuk didengarkan pendapat serta keluhannya mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan oleh konsumen.

Dalam memastikan hak konsumen terpenuhi dengan baik, Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen yang dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dan/atau menteri teknis terkait.

Konsumen memiliki hak-hak sebagai konsumen dalam transaksi suatu barang atau jasa. Dalam UU Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak serta kewajiban yang dimiliki oleh seorang konsumen. Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak-hak tersebut di antaranya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait