Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI
Utama

Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI

Keanggotaan FAI bisa perorangan maupun organisasi advokat.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Akil mengingatkan, adanya wadah tunggal advokat adalah konsekuensi dari keinginan untuk menjadikan advokat profesi penegak hukum. “Apabila terjadi pelanggaran terhadap tugas-tugas profesi, maka badan yang bisa memberi sanksi terhadap pelanggaran itu kan harus satu saja,” terangnya.

 

Menurut Akil, satu wadah diperlukan agar terwujud satu standardisasi bagi seluruh advokat, dari mulai proses rekruitmen, pengangkatan, pemberhentian, dan standar etik yang sama. “Kalau berbeda-beda, itu kan yang rugi bukan para advokat, tetapi masyarakat yang menerima jasa hukum dari mereka,” jelas Akil. Karena, apabila ada pelanggaran hak klien, akan sulit menindaklanjutinya apabila tidak ada standar yang satu.

 

Mengenai, bentuk wadah tunggal, Akil menyerahkan sepenuhnya kepada advokat. “Apakah mau bentuknya konfederasi, apakah bentuknya mau aliansi, apa bentuknya mau koalisi, itu terserah mereka,” tukasnya.

 

 

Tags:

Berita Terkait