Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI
Utama

Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI

Keanggotaan FAI bisa perorangan maupun organisasi advokat.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Roberto mengakui bahwa mendirikan organisasi adalah hak asasi setiap advokat. Roberto bahkan masih ingin melihat, bagaimana FAI akan berjalan. “Inikan harus jelas dulu, tugas fungsi, hak dan kewenangan federasi apa,” ujarnya.

 

Roberto tidak menutup kemungkinan bahwa FAI akan menjadi payung dari para advokat, seperti yang diinginkan Teguh. Menurutnya, konsep federasi ini mungkin akan mengakomodir kepentingan seluruh organisasi advokat. Karena, eksistensi organisasi-organisasi advokat yang ada pada saat ini akan tetap hidup. “Kelihatannya akan lebih diterima oleh beberapa kalangan organisasi advokat, karena tidak menghapuskan eksistensi mereka,” tegasnya.

 

Roberto melihat, mungkin saja KAI akan masuk ke dalam FAI. “Kalau memang nanti semua kepentingan KAI terakomodir dalam federasi itu, kenapa tidak,” tukasnya.

 

Walaupun mengakui bahwa mendirikan organisasi adalah hak bagi semua orang, Ketua Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. “Yang menjadi organisasi yang sah, berdasarkan undang-undang advokat itu, hanya satu, yaitu Peradi,” tandasnya.

 

Bagi Otto, tidak ada lagi organisasi advokat yang bisa berdiri di luar Peradi. FAI bisa saja berdiri sebagai paguyuban, tetapi tidak sebagai organisasi baru, apalagi mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat. “Karena apabila ada yang mengaku-ngaku lagi, saya kira tidak laku dijual” kata dia.

 

Otto melihat perdebatan bentuk mengenai bentuk yang paling tepat dari organisasi advokat seharusnya sudah selesai. “Perdebatan tentang organisasi mana yang terbaik, apakah wadah tunggal, atau federasi, sudah selesai diperdebatkan ketika undang-undang advokat itu dibuat,” tegasnya.

 

Sementara menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, pembentukan organisasi advokat sah-sah saja. “Sepanjang untuk kemerdekaan mendirikan, berserikat untuk mendirikan organisasi, ya silahkan saja,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait