Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI
Utama

Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI

Keanggotaan FAI bisa perorangan maupun organisasi advokat.

CR-7
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi gambar: hukumonline
Ilustrasi gambar: hukumonline

Usaha untuk mewadahi semua advokat Indonesia ke dalam wadah tunggal kian jauh dari harapan. Di tengah perseteruan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang belum berakhir, kini muncul gagasan membentuk organisasi baru bernama Federasi Advokat Indonesia (FAI). Teguh Samudera, advokat yang pernah menduduki jabatan di Peradi dan KAI, adalah penggagas organisasi baru itu.

 

Menurut Teguh, pembentukan FAI dilatarbelakangi keinginan mencari solusi atas masalah wadah tunggal advokat yang tak kunjung terwujud. Teguh khawatir, apabila konflik para advokat terus berlanjut, peluang Pemerintah untuk turun tangan dan ikut campur urusan advokat kian terbuka. Menurut dia, secara historis, advokat tidak pernah bisa dikumpulkan dalam satu wadah. “Semuanya ingin dengan prinsip-psinsip masing-masing, prinsip kemandirian, kebebasan. Punya pola masing-masing,” terangnya.

 

Ketua Board Trusty KAI ini mengaku sudah melakukan kajian historis, sosiologis, dan yuridis, serta memikirkan bagaimana bentuk organisasi advokat ke depan yang paling cocok untuk Indonesia. Hasil telusuran itu adalah FAI, suatu organisasi yang anggotanya bisa perorangan, dan bisa pula organisasi advokat. Teguh melihat, masih banyak advokat yang tidak terwadahi oleh dua organisasi advokat yang secara faktual diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya, para pengacara publik pemberi bantuan hukum di LBH. Pemberi bantuan hukum selama ini tidak mendapat ruang dalam organisasi advokat. “Padahal justru pemberi bantuan hukum ini yang paling aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat tidak mampu, di daerah-daerah maupun kota-kota besar,” ujarnya.


Teguh berharap kelak FAI menjadi payung bagi semua organisasi advokat, dan advokat secara perseorangan. Sehingga, hanya akan ada satu kode etik, satu dewan kehormatan, satu dewan pengawas, dan dijalankan secara efektif. Lantaran berupa organisasi payung, maka advokat tidak perlu keluar dari organisasi sebelumnya. Teguh sendiri mengaku tidak akan keluar dari KAI.

 

Teguh juga berharap FAI menjadi organisasi yang berperan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara organisasi-organisasi advokat yang ada. “Nanti kalau advokat pada sengketa ribut, nah inilah wadahnya,” ujarnya.

 

Di mata Sekretaris Jenderal KAI, Roberto Hutagalung, FAI bisa membuka peluang semakin sporadisnya organisasi advokat. Kalau FAI resmi dibentuk berarti organisasi advokat menjadi bertambah. Roberto mengklaim KAI tetap merupakan wadah tunggal organisasi advokat. Sebab, KAI dibentuk berdasarkan kongres yang dilakukan oleh para advokat.

 

Namun, Roberto mengakui bahwa mendirikan organisasi adalah hak asasi setiap advokat. Roberto bahkan masih ingin melihat, bagaimana FAI akan berjalan. “Inikan harus jelas dulu, tugas fungsi, hak dan kewenangan federasi apa,” ujarnya.

 

Roberto tidak menutup kemungkinan bahwa FAI akan menjadi payung dari para advokat, seperti yang diinginkan Teguh. Menurutnya, konsep federasi ini mungkin akan mengakomodir kepentingan seluruh organisasi advokat. Karena, eksistensi organisasi-organisasi advokat yang ada pada saat ini akan tetap hidup. “Kelihatannya akan lebih diterima oleh beberapa kalangan organisasi advokat, karena tidak menghapuskan eksistensi mereka,” tegasnya.

 

Roberto melihat, mungkin saja KAI akan masuk ke dalam FAI. “Kalau memang nanti semua kepentingan KAI terakomodir dalam federasi itu, kenapa tidak,” tukasnya.

 

Walaupun mengakui bahwa mendirikan organisasi adalah hak bagi semua orang, Ketua Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. “Yang menjadi organisasi yang sah, berdasarkan undang-undang advokat itu, hanya satu, yaitu Peradi,” tandasnya.

 

Bagi Otto, tidak ada lagi organisasi advokat yang bisa berdiri di luar Peradi. FAI bisa saja berdiri sebagai paguyuban, tetapi tidak sebagai organisasi baru, apalagi mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat. “Karena apabila ada yang mengaku-ngaku lagi, saya kira tidak laku dijual” kata dia.

 

Otto melihat perdebatan bentuk mengenai bentuk yang paling tepat dari organisasi advokat seharusnya sudah selesai. “Perdebatan tentang organisasi mana yang terbaik, apakah wadah tunggal, atau federasi, sudah selesai diperdebatkan ketika undang-undang advokat itu dibuat,” tegasnya.

 

Sementara menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, pembentukan organisasi advokat sah-sah saja. “Sepanjang untuk kemerdekaan mendirikan, berserikat untuk mendirikan organisasi, ya silahkan saja,” ungkapnya.

 

Namun, Akil mengingatkan, adanya wadah tunggal advokat adalah konsekuensi dari keinginan untuk menjadikan advokat profesi penegak hukum. “Apabila terjadi pelanggaran terhadap tugas-tugas profesi, maka badan yang bisa memberi sanksi terhadap pelanggaran itu kan harus satu saja,” terangnya.

 

Menurut Akil, satu wadah diperlukan agar terwujud satu standardisasi bagi seluruh advokat, dari mulai proses rekruitmen, pengangkatan, pemberhentian, dan standar etik yang sama. “Kalau berbeda-beda, itu kan yang rugi bukan para advokat, tetapi masyarakat yang menerima jasa hukum dari mereka,” jelas Akil. Karena, apabila ada pelanggaran hak klien, akan sulit menindaklanjutinya apabila tidak ada standar yang satu.

 

Mengenai, bentuk wadah tunggal, Akil menyerahkan sepenuhnya kepada advokat. “Apakah mau bentuknya konfederasi, apakah bentuknya mau aliansi, apa bentuknya mau koalisi, itu terserah mereka,” tukasnya.

 

 

Tags:

Berita Terkait