Fakta Nikah Dini di Bantaeng: Meski Diizinkan Orang Tua, Sebenarnya Bisa Saja Dicegah
Utama

Fakta Nikah Dini di Bantaeng: Meski Diizinkan Orang Tua, Sebenarnya Bisa Saja Dicegah

Pernikahan dini di Bantaeng dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya, yang tidak bisa menjamin bila anaknya di kemudian hari tidak berbuat zina. Pada prinsipnya UU Perkawinan telah mengatur bahwa suatu perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan calon mempelai secara sukarela atau tanpa adanya unsur paksaan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi peristiwa 99% alasan permohonan dispensasi kawin lantaran hamil di luar nikah/ MBA, Budi mengaitkannya dengan hak dan kewajiban orang tua dan anak yang diatur pada pasal 45 sampai pasal 49 UUP, di mana orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya. Bahkan, sambung Budi, orang tua yang terbukti lalai atas kewajibannya tersebut maka hak kekuasaan orang tua atas anak seperti dimaksud Pasal 49 UUP dapat dicabut.

 

“Pergaulan bebas yang mengakibatkan perzinahan dan hamil di luar nikah sehingga anak-anak harus menikah dini merupakan bentuk kalalaian orang tua dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya,” tukas Budi.

 

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan semakin maraknya pernikahan dini di Indonesia. Ia mengatakan, saat ini jumlah pasangan yang menikah dini di Indonesia cukup tinggi yakni mencapai 300 pasangan tiap tahunnya.

 

“Pernikahan dini usia anak di Indonesia saat ini cukup tinggi yakni mencapai 300 ribu pasangan setiap tahunnya. Kondisi itu kalau dibiarkan oleh orang tua, pemerintah, dan masyarakat tentu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, melalui keterangan resmi, Selasa (4/9).

 

Jasra menilai, adanya pernikahan dini tersebut menunjukkan ketidakhadiran negara untuk mencegah pernikahan dini. Padahal, Jasra mengatakan, dampak buruk bagi anak menikah usia dini sudah terlihat, di antaranya tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi alias putus sekolah.

 

Ia mengatakan, secara psikologis, anak-anak yang menikah dini tersebut akan menanggung beban berat yang seharusnya tidak dialami oleh anak seusianya. Kesiapan mengandung dan mengasuh anak dalam usia tersebut juga akan menjadi kendala.

 

Pada akhirnya, dalam kondisi semacam itu, anak mengasuh anak akan terjadi dalam keluarga. Oleh karena itu, fungsi-fungsi keluarga seperti fungsi ekonomi, sosial, agama, dan budaya tidak bisa diharapkan dari pasangan yang menikah pada saat mereka masih berusia belia.

Tags:

Berita Terkait