Fakta Nikah Dini di Bantaeng: Meski Diizinkan Orang Tua, Sebenarnya Bisa Saja Dicegah
Utama

Fakta Nikah Dini di Bantaeng: Meski Diizinkan Orang Tua, Sebenarnya Bisa Saja Dicegah

Pernikahan dini di Bantaeng dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya, yang tidak bisa menjamin bila anaknya di kemudian hari tidak berbuat zina. Pada prinsipnya UU Perkawinan telah mengatur bahwa suatu perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan calon mempelai secara sukarela atau tanpa adanya unsur paksaan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 6:

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

 

(Baca: Penetapan Pengadilan atas Permohonan Dispensasi Usia Menikah)

 

Lantas bagaimana jika pernikahan dini tersebut berlangsung karena sudah direstui atau bahkan atas perintah orang tua? Dapatkah orang tua dikenakan sanksi karena memerintahkan anak menikah dini?

 

Dosen Hukum Perkawinan FHUI, Akhmad Budi Cahyono, menjelaskan pada prinsipnya UUP pasal 6 ayat (1) telah mengatur bahwa suatu perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan calon mempelai secara sukarela atau tanpa adanya unsur paksaan. Jika terbukti adanya unsur paksaan dalam pernikahan, Budi berpendapat Pernikahan bisa dicegah dan bahkan dibatalkan.

 

Pasal 6:

  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

 

“Tanpa adanya persetujuan bebas di antara calon mempelai, perkawinan yang demikian dapat dicegah bila belum terjadi dan dibatalkan bila telah dilaksanakan” kata Budi dalam pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (7/9).

 

Poin penting yang perlu diingat, Budi menyebut sekalipun nikah dini sudah mendapatkan izin dari orang tua, maka tak menutup kemungkinan pernikahan tersebut bisa dicegah dan dibatalkan. Misalnya, pernikahan mereka yang belum memenuhi syarat minimum usia penikahan tanpa meminta dispensasi ke pengadilan.

 

Akan tetapi, lanjut Budi, selama tidak terdapat ketentuan UUP yang dilanggar dalam pernikahan anak di bawah 21 tahun tersebut, maka pernikahan itu tak dapat dicegah ataupun dibatalkan.

Tags:

Berita Terkait