ESDM Kaji Ulang Kebijakan Distribusi Gas Subsidi
Berita

ESDM Kaji Ulang Kebijakan Distribusi Gas Subsidi

Agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Distribusi tertutup LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011. Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas.

 

Jika disubsidi diberikan secara cash, sambung Tulus, pemerintah harus menjamin bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk sesuatu yang tidak berguna, misalnya untuk membeli rokok. Pemberian subsidi secara cash bisa diintegrasikan dengan subsidi di sektor lainnya, sehingga akan terdeteksi secara transparan dan akuntabel, seberapa banyak rumah tangga miskin dimaksud menerima subsidi dari negara; baik subsidi kesehatan, pendidikan, energi, pangan, dll.

 

Dan pada akhirnya patut diwaspadai dengan ketat, perihal potensi distorsi semacam ini dan diperlukan pemutakhiran data rumah tangga miskin secara presisi. Selain itu pemerintah harus mengawasi distribusi gas elpiji 3 kg dan jaminan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang wajar.

 

“Jangan sampai harganya melambung karena ada pembiaran pelanggaran HET. Jika hal ini terjadi akan mengganggu daya beli masyarakat dan memicu inflasi secara signifikan,” demikian Tulus.

 

Tags:

Berita Terkait