ESDM Kaji Ulang Kebijakan Distribusi Gas Subsidi
Berita

ESDM Kaji Ulang Kebijakan Distribusi Gas Subsidi

Agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah masih mengkaji rencana mengatur ulang kebijakan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) subsidi dari terbuka ke tertutup (dengan syarat tertentu). Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Arifin Tasrif, Jumat (17/1).

 

“Yang lagi ramai di media itu tidak sepenuhnya benar. Kita sedang dalam pembahasan,” jelas Arifin seperti dilansir dari situs Komenkominfo.

 

Arifin menjelaskan pembahasan pengaturan ulang atas pemberian subsidi LPG 3 kg tepat sasaran melibatkan banyak instansi terkait. “Pembahasan ini tentu saja melibatkan Kementerian dan Lembaga dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil dan juga pengusaha,” sambungnya.

 

Arifin menilai pengaturan subsidi LPG 3 kg tertutup tengah dikaji dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah nantinya lebih tepat sasaran. Pemerintah, sambung Menteri ESDM, selanjutnya akan mendata warga yang benar-benar membutuhkan subsidi dari pemerintah.

 

“Maksudnya subsidi tertutup kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi enggak batasi, yang menerima tetap menerima. Cuma teregister dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi untuk cegah terjadi ‘kebocoran’,” jelasnya.

 

Arifin menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah berkomitmen memberikan akses energi yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa ada pihak yang dirugikan. “Kami di Kementerian ESDM memiliki visi bagaimana bisa menyediakan energi untuk seluruh lapisan masyarakat dengan menyesuaikan kemampuan masyarakat,” katanya.

 

Pemerintah berusaha terus menekan angka subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan digunakan untuk sektor yang lebih produktif. Tercatat pada tahun 2019 total subsidi energi sebesar Rp135 triliun dengan rincian Rp85,7 triliun berasal dari BBM/LPG. Besaran subsidi tersebut lebih rendah dibandingkan pada tahun 2018 yang mencapai angka sebesar Rp153,5 triliun dengan rincian Rp97 triliun untuk BBM/LPG.

 

(Baca: Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturan)

 

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat wacana TNP2K (Tim Nasional Penanggukangan dan Pengentasan Kemiskinan) untuk menjadikan distribusi gas elpiji 3 kg, alias gas melon bersifat tertutup bisa dimengerti. Sebab pada awal upaya migrasi dari minyak tanah ke gas elpiji (2004), distribusi gas elpiji 3 kg adalah tertutup, dengan kartu kendali.

 

“Namun di tengah perjalanan, kartu kendali tak berfungsi, dan selanjutnya distribusinya bersifat terbuka, siapa pun bisa dan boleh beli,” tulis Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dalam siaran pers YLKI.

 

Kemudian, lanjut Tulus, kondisi semakin parah ketika harga gas elpiji 12 kg makin mahal (harga keekonomian), sementara harga elpiji 3 kg tetap. Akhirnya banyak pengguna gas elpiji 12 kg yang turun kelas menjadi pengguna gas elpiji 3 kg.

 

Menurutnya, sampai saat ini kisaran pengguna yang turun kelas bisa mencapai 15-20 persen. Akibatnya subsidi gas elpiji 3 kg menjadi tidak tepat sasaran karena pengguna 12 kg yang turun kelas adalah kelompok masyarakat mampu. Sementara elpiji 3 kg untuk kelompok tidak mampu atau orang miskin.

 

“Sehingga upaya TNP2K untuk menerapkan distribusi gas elpiji 3 kg bersifat tertutup, bisa dimengerti. Dan subsidi gas elpiji 3 kg untuk rumah tangga miskin akan diberikan secara cash, dan harga elpiji di pasaran akan dinaikkan sesuai harga pasar, sekitar Rp 35.000 per tabung,” tulis Tulus.

 

Wacana kebijakan ini yang patut dikritisi, menurut Tulus, adalah model pendataan terhadap kelompok penerima subsidi langsung yang dianggap rumah tangga miskin. YLKI khawatir masih ada salah pendataan, atau praktik patgulipat, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

 

“Misalnya rumah tangga tidak miskin, tapi dekat dengan Ketua RT/RW, akhirnya mendapat subsidi. Dan sebaliknya, rumah tangga miskin yang tidak dekat dengan Ketua RT/RW…malah tidak mendapatkan subsidi,” tambah Tulus.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Distribusi tertutup LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011. Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas.

 

Jika disubsidi diberikan secara cash, sambung Tulus, pemerintah harus menjamin bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk sesuatu yang tidak berguna, misalnya untuk membeli rokok. Pemberian subsidi secara cash bisa diintegrasikan dengan subsidi di sektor lainnya, sehingga akan terdeteksi secara transparan dan akuntabel, seberapa banyak rumah tangga miskin dimaksud menerima subsidi dari negara; baik subsidi kesehatan, pendidikan, energi, pangan, dll.

 

Dan pada akhirnya patut diwaspadai dengan ketat, perihal potensi distorsi semacam ini dan diperlukan pemutakhiran data rumah tangga miskin secara presisi. Selain itu pemerintah harus mengawasi distribusi gas elpiji 3 kg dan jaminan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang wajar.

 

“Jangan sampai harganya melambung karena ada pembiaran pelanggaran HET. Jika hal ini terjadi akan mengganggu daya beli masyarakat dan memicu inflasi secara signifikan,” demikian Tulus.

 

Tags:

Berita Terkait