Error In Persona: Kejarlah Daku, Pegi Setiawan Ditangkap
Feature

Error In Persona: Kejarlah Daku, Pegi Setiawan Ditangkap

Rangkaian kasus salah tangkap ini mengungkap masih banyaknya permasalahan dalam prosedur pemeriksaan di kepolisian. Ganti rugi terhadap korban salah tangkap harus dioptimalkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Selanjutnya putusan tersebut diajukan upaya hukum banding sampai jatuh Putusan PT Jakarta No. 50/PID/2014/PT.DKI. Amar putusannya menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Keduanya dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan harkat dan martabatnya. Tidak berhenti sampai di situ, pihak penuntut umum melakukan upaya kasasi. Mahkamah Agung justru memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut melalui Putusan MA No. 1055 K/PID/2014.

Error in Persona dan Ganti Rugi

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar menjelaskan salah tangkap dikategorikan sebagai error in persona. Hal ini karena terdapat kekeliruan mengenai seseorang yang diajukan sebagai tergugat atau perbuatan melawan hukum.

“Istilah yang sering dipakai itu ‘salah tangkap’. Tapi kalau karena sudah dihukum yang lebih tepat yaitu ‘salah hukum’,” papar Fadhil kepada Hukumonline, Selasa (6/8/2024).

Ketentuan mengenai salah tangkap terdapat dalam Pasal 95 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fadhil menjelaskan pihak yang menderita salah tangkap tidak dipandang sebagai korban, tapi tetap menyandang status tersangka, terdakwa, dan terpidana. “Mereka enggak dianggap sebagai korban kalau mengacu KUHAP. Mereka diadili sebagai pelaku,” tegasnya.

Fadhil menguraikan salah tangkap terjadi karena prosedur kepolisian yang tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam praktiknya, tidak hanya terjadi dalam masa penahanan, terdapat pula berbagai korban salah tangkap yang bahkan telah menjalani masa hukuman. “Ada prosedur tidak dijalankan dengaan benar, mereka ditangkap dengan cara yang salah bahkan disiksa,” jelas Fadhil.

Lebih lanjut, dia menyampaikan korban salah tangkap berhak mendapat ganti rugi dan rehabilitasi. Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan "tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebut "kerugian karena tindakan lain yang dialami korban sendiri timbul karena pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan."

Tags:

Berita Terkait