Error In Persona: Kejarlah Daku, Pegi Setiawan Ditangkap
Feature

Error In Persona: Kejarlah Daku, Pegi Setiawan Ditangkap

Rangkaian kasus salah tangkap ini mengungkap masih banyaknya permasalahan dalam prosedur pemeriksaan di kepolisian. Ganti rugi terhadap korban salah tangkap harus dioptimalkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Langit gelap mulai menyelimuti langit Bandung saat Pegi Setiawan pulang dengan kondisi lelah setelah seharian bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024). Dalam perjalanan pulang itu, di kawasan Jalan Kopo, langkah Pegi terhenti kala sekelompok aparat menangkapnya. Dalam keadaan bingung, tanpa mengetahui perbuatannya, Pegi dibawa ke rutan Polda Jawa Barat untuk ditahan malam itu.

Pegi diduga merupakan salah seorang dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dia diduga menjadi dalang pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) di Cirebon pada tahun 2016 silam. Kasus pembunuhan ini kembali viral setelah kehadiran film layar lebar Vina: Sebelum 7 Hari yang menarik perhatian publik luas sehingga membuat kepolisian kembali mengusut kasus tersebut.

Baca Juga:

Saat konferensi pers pada Sabtu (27/5/2024), di hadapan para wartawan, Pegi berteriak lantang menyatakan bukan pelaku kejahatan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” teriak Pegi.

Tentu saja tindakan Pegi tersebut semakin menarik perhatian publik terhadap kasus ini. Kepolisian bersikukuh Pegi merupakan dalang pembunuhan tersebut. Setelah 49 hari penahanan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang praperadilan malah memutus Pegi harus dilepas karena tidak terbukti sebagai pelaku kejahatan tersebut.

Kisah salah tangkap tidak hanya dialami Pegi sendiri. Ini hanya salah satu dari rangkaian kasus salah tangkap di Indonesia. Berdasarkan penelusuran Hukumonline, terdapat beberapa kasus salah tangkap. Misalnya peristiwa yang dialami Subur dan Titin sepasang suami istri penjual kripik yang jadi korban salah tangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Februari tahun 2024 ini.

Kemudian, kasus korban salah tangkap dua pengamen yang dipaksa mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dua pengamen itu dibawa ke pengadilan dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Amar putusan ini tercantum dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt Sel.

Tags:

Berita Terkait