Enam Tahun Tanpa Keadilan untuk Munir
Berita

Enam Tahun Tanpa Keadilan untuk Munir

Sudahkah bangsa ini melalui ujian sejarahnya?

DNY
Bacaan 2 Menit
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim bersama Wakil ketua, Foto: Sgp
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim bersama Wakil ketua, Foto: Sgp

Munir Said Thalib, seorang aktivis HAM dibunuh dalam perjalanannya untuk melanjutkan studi hukum di Universitas Utrecht, Belanda dengan racun Arsenik pada 7 September 2004. Setelah enam tahun kematian Munir masih tersisa ‘pekerjaan rumah’ bagi bangsa Indonesia untuk mengungkap dalang pembunuhannya.

 

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim beranggapan Presiden seharusnya mengambil tindakan terkait kasus Munir. “Presiden perlu memberi perhatian kepada Jaksa Agung dalam rangka Kasus Munir,” ungkapnya.

 

Ketika dalam kasus bebasnya mantan Deputi V BIN  Munchdi Purwopranjono, kasasi jaksa tidak diterima MA, Kejaksaan Agung bertekad ajukan Peninjauan Kembali (PK). Bagi Ifdhal, PK seharusnya segera direalisasikan.

 

Presiden harus memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan PK. Bersamaan dengan itu Presiden juga harus meminta Kapolri untuk mencari bukti-bukti baru.

 

Ifdhal mengungkapkan, masih banyak informasi mengenai pihak yang dianggap terkait dengan pembunuhan Munir yang belum didalami polisi. Seharusnya, polisi menelusuri lebih jauh, siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia berharap, presiden bisa memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Karena, Kapolri dan Jaksa Agung masih berada di bawah kewenangan presiden.

 

Melalui siaran persnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyerukan investigasi baru.  “Walaupun dua orang sudah dihukum atas pembunuhannya, ada dugaan kuat mereka yang bertanggungjawab di kalangan atas belum dihukum,” demikian penggalan isi siaran pers.

 

Karenanya, LBH Jakarta menyerukan kepada Kapolri untuk memulai investigasi independen baru atas pembunuhan Munir. Investigasi independen harus menjamin semua pihak yang bertanggung jawab dalam pembunuhan Munir diadili.

Tags: