Empat Problematika Notaris dalam Proses Gadai Saham
Utama

Empat Problematika Notaris dalam Proses Gadai Saham

Beberapa problematika yang ditemui dalam proses gadai saham dapat berisiko dilaporkannya notaris ke kepolisian ataupun pengadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Kalau parate executie dalam Pasal 1155 KUHPerdata, kita bisa mengeksekusi tetapi harus melalui kantor lelang. Di lapangan problem ini muncul banyak sekali, dijual di bawah tangan,” jelasnya.

Problematika kedua adalah terkait kuasa memberikan suara saham dan menghadiri RUPS. Anas mengatakan tidak semua notaris mau membuatkan berita acara RUPS dengan kuasa seperti ini. praktik smacam ini rawan dan sangat sering digugat ke pengadilan bahkan dilaporkan ke kepolisian, mengingat yang digadaikan adalah saham, tapi hak suara tetap ada di tangan pemilik saham (Pasal 52 ayat (1) UU PT).

Ketiga, kuasa menjual saham. Sama halnya dengan kuasa memberikan saham, tidak semua notaris mau membuatkan berita acara jual beli saham dengan kuasa seperti ini. Pasalnya, hal ini rawan dan sangat sering digugat ke pengadilan bahkan dilaporkan ke kepolisian, mengingat penjualan saham sudah masuk ranah eksekusi.

Keempat, pengalihan hak atas dividen. Dalam praktik hal ini sulit dilakukan karena biasanya pemegang saham menjadi pengurus atau terafiliasi dengan pengurus PT.  

“Dalam beberapa kasus pelaksanaan pengalihan hak atas dividen justru berujung gugatan ke pengadilan bahkan dilaporkan ke kepolisian, mengingat dianggap sudah masuk ranah eksekusi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait