Empat Problematika Notaris dalam Proses Gadai Saham
Utama

Empat Problematika Notaris dalam Proses Gadai Saham

Beberapa problematika yang ditemui dalam proses gadai saham dapat berisiko dilaporkannya notaris ke kepolisian ataupun pengadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Pemegang gadai hanya berkedudukan sebagai pemegang saja, bukan sebagai pemilik (inbezitstelling). Jika saham yang digadaikan diperdagangkan dan tercatat di bursa, biasanya saham hanya dititipkan kepada pihak ketiga, yaitu lembaga Kustodian. Hal ini diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata),” imbuhnya.

Kedua, pemberitahuan dan pencatatan. Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan.

Dalam hal objek gadai merupakan saham, lanjutnya, maka pemberitahuan itu ditujukan kepada perseroan yang mengeluarkan saham tersebut (Pasal 1153 KUH Perdata). Gadai saham wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus. Pendaftaran tersebut bertujuan agar pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui status saham yang digadaikan tersebut (Pasal 60 ayat (3) UU PT).

Namun dalam praktiknya, Anas mengaku notaris kerap menemui problematika dalam gadai saham. Problematika pertama adalah perjanjian gadai saham. Perjanjian gadai saham tidak diikuti dengan penyerahan fisik saham maupun resipis dan saham belum dicetak. Kemudian gadai saham tidak dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UUPT, dan saham PT Tbk yang digadaikan belum ditarik dari perdagangan.

Selanjutnya adalah nilai saham mengalami penurunan yang sangat signifikan. Anas mengaku pertanyaan ini kerap disampaikan kepada notaris meskipun hal tersebut bukanlah domain dari notaris. Namun jika ini terjadi, biasanya pihak perbankan akan meminta jaminan pengganti atau jaminan tambahan.

Problematika dalam perjanjian gadai saham adalah terkait terkait eksekusi. Terdapat dua pilihan dalam eksekusi gadai yakni Parate Executie yang diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata, dan dengan perantara/izin hakim sebagaimana diatur dalam pasal 1156 KUHPerdata.

Saat melakukan eksekusi, yang terpenting adalah memperhatikan aturan yang berlaku dalam dua mekanisme eksekusi tersebut. Anas menegaskan bahwa parate executie berbeda dengan eksekusi yang diatur dalam hak tanggungan. Dalam eksekusi hak tanggungan, penjualan barang jaminan bisa dilakukan melalui lelang ataupun dibawah tangan.

Tags:

Berita Terkait