Empat Problematika Notaris dalam Proses Gadai Saham
Utama

Empat Problematika Notaris dalam Proses Gadai Saham

Beberapa problematika yang ditemui dalam proses gadai saham dapat berisiko dilaporkannya notaris ke kepolisian ataupun pengadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Seminar Online bertajuk 100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri, Jumat (28/6) lalu. Foto: FNH
Seminar Online bertajuk 100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri, Jumat (28/6) lalu. Foto: FNH

Salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman secara cepat adalah gadai. Penjelasan mengenai gadai tertuang didalam Pasal 1150 KUHPerdata, yang menyatakan suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain yang bertindak atas nama orang yang berutang.

Salah satu benda tidak berwujud yang bisa digadaikan dalam saham. Notaris Anas Luthfi menjelaskan bahwa gadai saham diatur dalam Pasal 1153 KUHPerdata jo. Pasal 60 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT kepada pemiliknya,” kata Anas dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Jumat (28/6) lalu.

Baca Juga:

Dia melanjutkan, saham dapat diagunkan dengan gadai atau fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam AD PT. Gadai saham atau fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dg ketentuan UU wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU PT.

Dalam gadai saham, kreditur pemegang gadai dilarang secara otomatis menjadi pemilik barang yang digadaikan jika debitur cidera janji (Pasal 1154 KUH Perdata), dan hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau fidusia tetap berada pada pemegang saham.

Gadai saham juga harus memenuhi dua syarat. Pertama, penyerahan barang gadai. Anas mengingatkan bahwa penyerahan barang-barang yang digadaikan kepada pemegang gadai bukan merupakan penyerahan yuridis atau bukan penyerahan yang mengakibatkan pemegang gadai menjadi pemilik.

Tags:

Berita Terkait