Pada kesempatan tersebut Hukumonline memotret bagaimana Rutan Kelas I Depok menjalankan SK Menkumham. Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di rutan tersebut akan mendapatkan pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan, para warga binaan itu akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, seperti sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan. Untuk hari ini, menurut Dedy, ada sepuluh orang yang telah dibebaskan.
“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” kata Dedy, Kamis (9/4).
Seluruh narapidana berjumlah 295 orang itu, lanjut Dedy, akan dikeluarkan dari rutan maksimal 1 minggu ke depan. Pihak rutan sebelumnya melakukan pendataan sesuai dengan system database pemasyarakatan yang ada. “Dan sudah dimulai dari 1 April lalu sampai dengan tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Pantauan Hukumonline, beragam ekspresi warga binaan yang dikeluarkan dari Rutan Kelas I Depok. Mulai yang terharu, menangis sampai melakukan sujud syukur hingga memberikan hormat kepada bendera Merah Putih di halaman Rutan.
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas/LPKA/ruta, Kemenkumham rencananya akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak di seluruh Indonesia melalui lanjutan program asimilasi dan integrasi.
Semoga setelah kembali ke rumah masing-masing dan bebas, para narapidana tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya yang menyebabkan kembali berstatus warga binaan.