Ekspresi Warga Binaan Saat Masa Pandemi
Foto Essay

Ekspresi Warga Binaan Saat Masa Pandemi

Melalui program asimilasi dan pembebasan integrasi, sebanyak 295 warga binaan dibebaskan dari Rutan Kelas I Depok.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Penyebaran Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat juga turut diantisipasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

Hukumonline.com

Antisipasi dilakukan Menteri Hukum dan HAM 30 dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani pada 30 Maret 2020.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

SK itu menyebutkan,pengeluaran narapidana dan anak lewat program asimilasi dilakukan terhadap narapidana yang dua pertiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya hingga 31 Desember 2020 dan narapidana dan anak yang tak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak menjalani subsider, dan bukan warga asing.

Hukumonline.com

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh SK kepala lapas, kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan kepala rutan.

Hukumonline.com

Selian itu, pembebasan bagi narapidana dan anak lewat integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas) dilakukan dengan memenuhi beberapat syarat. Pertama, narapidana yang menjalani dua pertiga masa pidana. Kedua, anak yang menjalani setengah masa pidana hukumannya. Ketiga, narapidana dan anak yang tak terkait PP No 99/2012, dan tak jalani subsider, serta bukan orang asing.

Hukumonline.com

Adapun usulan pembebasan cara integrasi dengan sistem basis data pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Hukumonline.com

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrase ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas/LPKA/rutan yang selama ini over kapasitas.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Pada kesempatan tersebut Hukumonline memotret bagaimana Rutan Kelas I Depok menjalankan SK Menkumham. Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di rutan tersebut akan mendapatkan pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Hukumonline.com

Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan, para warga binaan itu akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, seperti sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan. Untuk hari ini, menurut Dedy, ada sepuluh orang yang telah dibebaskan.

Hukumonline.com

“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” kata Dedy, Kamis (9/4).

Hukumonline.com

Seluruh narapidana berjumlah 295 orang itu, lanjut Dedy, akan dikeluarkan dari rutan maksimal 1 minggu ke depan. Pihak rutan sebelumnya melakukan pendataan sesuai dengan system database pemasyarakatan yang ada. “Dan sudah dimulai dari 1 April lalu sampai dengan tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Pantauan Hukumonline, beragam ekspresi warga binaan yang dikeluarkan dari Rutan Kelas I Depok. Mulai yang terharu, menangis sampai melakukan sujud syukur hingga memberikan hormat kepada bendera Merah Putih di halaman Rutan.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas/LPKA/ruta, Kemenkumham rencananya akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak di seluruh Indonesia melalui lanjutan program asimilasi dan integrasi.

Hukumonline.com

Semoga setelah kembali ke rumah masing-masing dan bebas, para narapidana tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya yang menyebabkan kembali berstatus warga binaan.

Hukumonline.com

Tags: