Penyebaran Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat juga turut diantisipasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Antisipasi dilakukan Menteri Hukum dan HAM 30 dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani pada 30 Maret 2020.
SK itu menyebutkan,pengeluaran narapidana dan anak lewat program asimilasi dilakukan terhadap narapidana yang dua pertiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya hingga 31 Desember 2020 dan narapidana dan anak yang tak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak menjalani subsider, dan bukan warga asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh SK kepala lapas, kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan kepala rutan.
Selian itu, pembebasan bagi narapidana dan anak lewat integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas) dilakukan dengan memenuhi beberapat syarat. Pertama, narapidana yang menjalani dua pertiga masa pidana. Kedua, anak yang menjalani setengah masa pidana hukumannya. Ketiga, narapidana dan anak yang tak terkait PP No 99/2012, dan tak jalani subsider, serta bukan orang asing.
Adapun usulan pembebasan cara integrasi dengan sistem basis data pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrase ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas/LPKA/rutan yang selama ini over kapasitas.