Eksplotasi Seksual Online pada Anak Marak: Aturan Hukum Tertinggal Teknologi
Utama

Eksplotasi Seksual Online pada Anak Marak: Aturan Hukum Tertinggal Teknologi

Eksploitasi seksual pada anak seringkali berawal bukan karena anak mencari informasi, melainkan karena disodorkan secara tidak sengaja melalui iklan di internet, video atau gambar yang membuat rasa penasaran sang anak memuncak.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun ancaman pidana bagi pelaku yang sudah dewasa untuk kasus kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Berdasarkan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Bahkan jika kekerasan atau ancaman kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3.

 

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

 

Tak hanya itu, pada pasal 82 jo. pasal 76E UU 35/2014 pelaku ‘perbuatan cabul’ terhadap anak yang dilakukan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul juga diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Tags:

Berita Terkait