Eks Wali Kota Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp45,8 Miliar
Berita

Eks Wali Kota Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp45,8 Miliar

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Atas percepatan realisasi kerja sama itu, sambung Rini, Ilham bersama Hengky membahas realisasi pemberian uang dari Hengky kepada Ilham. Kemudian, pada Januari 2007, Ilham memanggil Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Panakkukang, Suhardi Hamid dan meminjam rekening Suhardi, Yusuf Arsuni, dan Hasnawati Salahuddin.

Selanjutnya, nomor-nomor rekening itu diserahkan kepada Ilham, sedangkan Hengky memerintahkan Elizabeth Charlie meminjam nomor rekening atas nama beberapa staf PT Traya untuk memberikan uang kepada Ilham yang seluruhnya berjumlah Rp2,5 miliar dalam rentang waktu 15 Januari 2007 sampai 18 Januari 2007.

Selain itu, Ilham menerima uang sejumlah Rp3,005 dari Hengky melalui beberapa rekening. Penerimaan tersebut sebagai imbalan karena Ilham telah memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar dan melanjutkan kerja sama ROT IPA meski BPKP menyatakan PDAM Makassar mengalami kerugian negara Rp52,092 miliar.

Atas perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski mengerti apa yang didakwakan penuntut umum, Ilham menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Ada dasarnya dakwaan ini telah kami mengerti, tapi ada beberapa hal yang substansi akan kami sampaikan pada nota keberatan yang akan disampaikan penasihat hukum nanti," tuturnya.

Tags: