Eks Wali Kota Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp45,8 Miliar
Berita

Eks Wali Kota Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp45,8 Miliar

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Rini melanjutkan, dalam pertemuan itu, Ilham memerintahkan penyusunan tahapan rencana kerja sama pengelolaan IPA II Panaikang serta melakukan proses lelang. Sebelum proses lelang, Ilham memperkenalkan Tadjuddin, Abdul Rachmansyah, dan Abdul Latief kepada Hengky dan staf PT Traya Michael Iskandar.

"Abdul Latief memerintahkan Abdul Rachmansyah berkoordinasi dengan Michael agar proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan PT Traya sesuai perintah terdakwa. Abdul Latief beberapa kali memanggil Abdul Rachmansyah, Armaya, Alimuddin untuk memastikan pembobotan nilai PT Traya dibuat paling tinggi agar menjadi pemenang lelang," ujarnya.

Demi memenuhi kelengkapan administrasi, panitia lelang merekayasa dokumen pelelangan agar seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang lelang. Bahkan, dalam dokumen lelang, panitia lelang telah meminta PT Traya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), meski belum ada penentapan pemenang lelang.

Pasca PT Traya dinyatakan sebagai pemenang lelang, menurut Rini, Ridwan meminta Hengky untuk melakukan pra studi kelayakan dan menyiapkan draf MoU. Selanjutnya, PT Traya menyampaikan hasil pra studi kelayakan seolah-olah dibuat oleh konsultan profesional, PT Kosindo Lestari, padahal PT Kosindo tidak pernah melaksanakan pra studi kelayakan.

Alhasil, pada Januari 2006, Ilham memerintahkan Ridwan segera membentuk Panitia Kerja Sama ROT IPA II Panaikang antara PDAM Makassar dengan PT Traya. Namun, Ridwan menolak perintah Ilham. Untuk mempercepat realisasi kerja sama tersebut, Ilham memberhentikan Ridwan dan menunjukan Gunyamin sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Makassar.

Walau PT Traya belum dapat menyerahkan hasil studi kelayakan, Ilham memerintahkan Gunyamin melalui Abdul Rachmansyah untuk melaksanakan addendum MoU yang pada pokoknya memperpanjang jangka waktu MoU sampai dengan 19 Desember 2006 dan akan berakhir apabila perjanjian kerja sama telah ditandatangani.

Untuk lebih mempercepat kerja sama, Ilham menunjuk M Tadjuddin Noor menjadi Direktur Utama PDAM Makassar dan mengangkat Abdul Latief menjadi Ketua Badan Pengawas PDAM Makassar. Ilham memerintahkan Tadjuddin untuk menyetujui nilai investasi sebesar Rp73,053 miliar dan harga air curah sebesar Rp1350/meter kubik.

Tags: