Eks GM Procurement Merpati Jadi Tersangka
Berita

Eks GM Procurement Merpati Jadi Tersangka

Tony dianggap berperan aktif dalam upaya penyewaan dua pesawat boeing dan ikut melakukan negoisasi dengan TALG.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat, TALG. Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu.

 

Setelah merogoh kocek senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak kunjung tiba. Padahal seharusnya dua pesawat itu dikirimkan ke Indonesia pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007.

 

Merpati telah memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang dituding melakukan wanprestasi. Namun, penyidik tetap melihat ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar dan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, Kejagung meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat Boeing ini ke penyidikan.

 

Lingkup perdata

Sementara, pengacara Hotasi lainnya, J Kamaru menegaskan kliennya menolak apabila masalah penyewaan Boeing 737-400 dan 737-500 disebut sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Kamaru, meski kasus itu terjadi ketika kliennya menjabat Dirut Merpati, ruang lingkupnya adalah perdata. Buktinya, pengadilan di Amerika telah memutus TALG melakukan wanprestasi terhadap Merpati.

 

TALG telah dihukum untuk mengembalikan uang jaminan yang telah dibayar Merpati ke kantor hukum Hume & Associate (biro hukum TALG) sebesar AS$1 juta beserta bunganya. Selain itu, kasus penyewaan yang disidik Kejagung ini tidak memenuhi dua unsur dalam pidana korupsi, yakni kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

 

Untuk unsur kerugian negara, Kamaru menyatakan Merpati sudah memenangkan gugatan terhadap TALG. Kemudian, Merpati juga sudah menagih pembayaran dari TALG meskipun menyicil. Dengan demikian, Kamaru beranggapan kerugian negara belum terjadi karena Merpati masih berhak untuk menagih pembayaran dari TALG.

 

Lalu, untuk unsur perbuatan melawan hukum, menurut Kamaru tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direksi Merpati saat itu. Menteri Negara BUMN sudah menyetujui Rencana Anggaran Perusahaan untuk tahun 2006. Namun, dalam Rencana Anggaran itu tidak diatur mengenai leasing. Penyewaan pesawat melalui sebuah perusahaan leasing seperti TALG merupakan kewenangan pengurus atau Direksi Merpati.

Tags: