Eks GM Procurement Merpati Jadi Tersangka
Berita

Eks GM Procurement Merpati Jadi Tersangka

Tony dianggap berperan aktif dalam upaya penyewaan dua pesawat boeing dan ikut melakukan negoisasi dengan TALG.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, pengecekan fisik pesawat diklaim MNA memang telah dilakukan terhadap dua pesawat boeing itu. Sementara, Lawrence sendiri yang melakukan pengecekan fisik perusahaan leasing asal Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

 

Pengecekan itu, dia lakukan karena Lawrence ditunjuk direksi MNA sebagai penasehat hukum MNA berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Hotasi. Dari hasil pengecekan, Lawrence mengaku perusahaan leasing itu benar-benar ada, bahkan akta pendirian dan izin-izin usahanya sudah diperoleh dan kirimkan ke MNA.

 

Setelah melakukan pengecekan fisik TALG dan pesawat, MNA akhirnya melakukan negosiasi untuk melakukan penyewaan pesawat. Dan, MNA diminta untuk mentransfer AS$1 juta sebagai Refundable Security Deposit ke rekening Hume & Associate, kantor pengacara di Amerika Serikat.

 

Pemilihan Hume & Associate sebagai pemegang deposit, menurut Lawrence, adalah berdasarkan kesepakatan bersama antara MNA dan TALG. Alasan MNA ketika itu adalah dalam rangka mengamankan uang security deposit, sehingga dipilihlah tempat penitipan yang netral, seperti Hume & Associate.

 

Kebetulan, dalam sistem hukum di Amerika Serikat, kantor pengacara juga dapat berfungsi sebagai tempat penitipan uang, seperti halnya notaris di Indonesia. Maka dari itu, Lawrence mengatakan uang itu adalah uang jaminan yang tidak boleh dipergunakan dan harus dikembalikan secara utuh jika masa sewa berakhir.

 

Namun, yang terjadi, pesawat yang dijanjikan akan disewa itu tidak kunjung datang sampai sekarang. Malahan, Refundable Security Deposit sebesar AS$1 juta itu tidak dapat ditarik lagi walau MNA telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Amerika Serikat. Karenanya, negara dirugikan sebesar AS$1 juta.

 

Untuk diketahui, sejak pertengahan Juli lalu, Kejagung telah meningkatkan status perkara Merpati dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selang sebulan kemudian, Kejagung menetapkan Hotasi dan Guntur sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: