Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat
Utama

Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat

Pertemuan dilakukan melalui forum resmi saat masa reses DPR lalu meski di luar Gedung DPR. Menyambangi dan memenuhi undangan Komisi III dilakukan atas sepengetahuan Dewan Etik. Termasuk surat dilayangkan secara kelembagaan ke DPR. Anggota dewan serempak menampik adanya lobi bernuansa negatif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau dia bisa menentukan atau bargaining, hakim MK ada 9. Suara Arief dengan suara hakim yang lain sama. Apa iya dia bisa menentukan semuanya, makanya kembali kewarasan berpikir dan logika akal sehat,” sanggahnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai lobi-lobi di parlemen ketika mengambil keputusan adalah hal biasa. Namun bila lobi dilakukan dengan memperdagangkan pengaruh karena jabatannya, Arteria menolak tegas. Apalagi memberi janji-janji.

 

“Tapi yang tidak boleh itu adalah memperdagangkan pengaruh. Perdagangan pengaruhnya tidak mungkin terjadi karena Pak Arief cuma satu, suara hakim ada 9. Kembali kewarasan berpikir, diantara mereka pun ada persaingan,” ujarnya.

 

Dilaporkan ke dewan etik

Di tempat terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Alasannya, ada dugaan melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan. Mendengar itu, Arsul agak kesal karena merasa mengetahui duduk ceritanya mulai rapat pleno hingga uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief. Karena itu, Arsul menilai laporan tersebut tidak berdasar. “Apanya yang akan dilaporkan. Saya akan kasih keterangan, jadi tidak ada lobi, itu hal biasa,” tegasnya.

 

Meski begitu, dia menghargai laporan itu yang memang lazim dilakukan pihak tertentu ke Dewan Etik MK apabila ada hakim konstitusi diduga melanggar etik. Dia mempersilakan Dewan Etik menindaklanjuti tudingan laporan itu terhadap Arief sepanjang memiliki bukti. “Jadi tidak ada masalah, terserah Dewan Etik,” ujarnya.

 

Menurutnya, seleksi calon hakim konstitusi melalui mekanisme di parlemen masuk wilayah ranah politik. Bahkan, calon hakim konstitusi melalui jalur pemerintah pun ada proses lobi. Sebab, nama calon yang melalui jalur unsur pemerintah pun dilakukan seleksi terlebih dahulu.

 

“Sebenarnya wajar-wajar saja. Tetapi, cuma karena saya masih menjabat, saya bilang ke dewan etik, saya mau proses ini loh (uji kelayakan dan kepatutan). Dewan etik bilang itu sesuai UU, saya berangkat. Jadi sepengetahuan dewan etik proses disini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait