Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat
Utama

Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat

Pertemuan dilakukan melalui forum resmi saat masa reses DPR lalu meski di luar Gedung DPR. Menyambangi dan memenuhi undangan Komisi III dilakukan atas sepengetahuan Dewan Etik. Termasuk surat dilayangkan secara kelembagaan ke DPR. Anggota dewan serempak menampik adanya lobi bernuansa negatif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi clear, tidak ada masalah. Saya tidak melakukan lobi-lobi di sini. Ini resmi,” ujarnya.

 

Bantahan Arief pun diperkuat dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurut Arsul, pemberitaan yang beredar sebagai pembentukan framing tanpa menelisik  kebenaran informasinya. Sebagai anggota dewan yang iku rapat pleno, Arsul membenarkan pertemuan dengan Arief, itu pun digelar dalam forum resmi. “Jadi tidak ada itu lobi-lobi,” ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

 

Dia mengaku saat masa reses DPR beberapa waktu lalu, Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menggelar rapat dalam rangka menyelesaikan RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Usai rapat, pertemuan tersebut dimanfaatkan menyusun jadwal masa persidangan berikutnya. Antara lain dibahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim Arief yang selesai masa jabatannya Maret 2018 mendatang.

 

Mengingat kesibukan pejabat Ketua MK yang bakal terbang menghadiri acara undangan MK ke Uzbekistan, Komisi III pun akhirnya mengundang Arief dalam rapat resmi di Hotel Ayana Midplaza. Menurut Arsul, rapat-rapat dengan pimpinan lembaga yudikatif baik di DPR maupun di luar DPR biasanya digelar secara tertutup. “Jadi tidak ada lobi. Kalau lobi kan ke fraksi tertentu. Ini resmi rapat pertemuan, jadi dimana lobinya?” katanya.

 

Tak ada janji          

Perihal tudingan janji bakal menolak uji materi UU MD3 pun ditepis Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufikulhadi. Menurutnya tudingan adanya upaya lobi termasuk janji masuk sudah ke ranah politik. Pertemuan yang digelar melalui rapat resmi di luar parlemen adalah tetap resmi. Terlebih ruang rapat Komisi III dalam kondisi sterilisasi di masa reses. “Tidak ada lobi, apalagi janji,” ujarnya singkat.

 

Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dari Nasdem, Taufikulhadi melanjutkan lobi dalam politik biasanya dilakukan ke fraksi, bukan perseorangan. Namun, fraksi tempatnya bernaung pun tak menerima adanya upaya lobi. Ia menilai tudingan adanya lobi dan memberikan janji sebagai upaya tendensius. “Tidak ada seperti itu. Pertemuan saja di dalam suasana resmi dia ada, jadi isu itu tidak benar,” tegas anggota Komisi III DPR ini.

 

Anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan mengatakan lobi dalam aspek politik di parlemen hal biasa sepanjang demi kepentingan masyarakat dan bangsa. Sebab, dalam politik lobi merupakan proses dialektika berbangsa dan membangun peradaban. Lobi, kata Arteria, tak ubah sebagai musyawarah mufakat.

 

Terkait dengan dugaan janji bakal tidak mengabulkan uji materi UU MD3, Arteria menilai tidaklah mungkin dapat dilakukan Arief. Sebab, putusan yang diambil MK dilakukan oleh 9 hakim secara independen. Dengan begitu, meski Arief menjabat ketua MK, tetap tidak dapat mempengaruhi delapan hakim MK lain.

Tags:

Berita Terkait