Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK
Utama

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK

Dosen FH Universitas Islam Indonesia (UII) menguji UU Perbankan Syariah dan UU Kekuasaan Kehakiman sekaligus, yang mengatur sengketa perbankan syariah.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK sidangkan pengujian dualisme pengaturan penyelesaian <br> sengketa perbankan syariah. Foto: Sgp
MK sidangkan pengujian dualisme pengaturan penyelesaian <br> sengketa perbankan syariah. Foto: Sgp

Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum.

 

Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak. Yakni, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari.

 

Padahal, lanjut Dadan, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan sebaliknya. Yang mempunyai kewenangan untuk menangani perkara ekonomi syariah yang di dalamnya termasuk perkara sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama. Artinya, terdapat dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

 

“Adanya kompetensi peradilan dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan umum dalam bidang perbankan syariah selain menunjukan adanya reduksi, juga mengarah pada dualisme kompetensi mengadili oleh dua lembaga litigasi,” ujar Dadan saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Senin (1/3).

 

Dadan menilai adanya choice of forum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah -berdasarkan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah- menunjukan adanya inkonsistensi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan hukum. Di samping itu, lanjutnya, keberadaan choice of forum itu akan sangat berpengaruh pada daya kompetensi peradilan agama.

Tags:

Berita Terkait