Uniknya lagi, mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Perbankan Syariah Harry Azhar mengakui adanya kesalahan. Namun, ia buru-buru mengklarifikasi bahwa yang mempunyai kekuatan hukum adalah isi pasal, bukan penjelasan. “Jangan anda balik-balik begitu,” tegasnya kepada hukumonline pada pertengahan tahun lalu.