Draf Gugatan ke PTUN Medan Semula Disiapkan untuk BG
Berita

Draf Gugatan ke PTUN Medan Semula Disiapkan untuk BG

OC Kaligis memberikan amplop yang diselipkan dalam buku bergambar hakim Sarpin kepada hakim PTUN Medan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Akhirnya, putusan pun dibacakan pada 7 Juli 2015. Majelis hakim yang diketua Tripeni, serta beranggotakan Dermawan dan Amir Fauzi mengabulkan sebagian gugatan OC Kaligis. Majelis tidak membatalkan Surat Perintah Penyelidikan, tetapi menyatakan surat panggilan Kejati Sumut kepada Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina tidak sah.

"Mengingat, sebelumnya pada 6 Juli 2015, Pak OC menelepon saya dan mengatakan, 'Kau jangan lupa kasih itu dolar kepada panitera. Nanti, saya akan datang ke sana, ke Medan juga', setelah putusan selesai, saya menghadap Pansek. Saya memberikan amplop yang kecil, tipis kepada Pak Pansek," tutur Gary.

Keesokan harinya, 8 Juli 2015, Gary kembali mendapat telepon dari Syamsir. Pansek PTUN Medan ini menyampaikan Tripeni mau mudik. Namun, Gary tidak bisa memutuskan karena harus menanyakan terlebih dahulu kepada OC Kaligis. Ternyata, OC Kaligis melalui Indah menyetujui permintaan Tripeni.

OC Kaligis memerintahkan Gary berangkat ke PTUN Medan untuk menyerahkan amplop kepada Tripeni. Setibanya di PTUN Medan, Gary dibawa Syamsir menemui Tripeni. Usai memberikan amplop, Gary ditangkap petugas KPK. Dari dalam amplop, ditemukan sejumlah uang pecahan dolar Amerika Serikat.

Di lain pihak, Indah yang bersaksi setelah Gary membenarkan jika OC Kaligis pernah memberikan sebuah amplop yang diselipkan di dalam buku kepada Gary. Akan tetapi, Indah mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia juga mengaku membuang telepon genggamnya karena panik ditelepon banyak orang yang menanyakan penangkapan Gary.

Tags:

Berita Terkait