Draf Gugatan ke PTUN Medan Semula Disiapkan untuk BG
Berita

Draf Gugatan ke PTUN Medan Semula Disiapkan untuk BG

OC Kaligis memberikan amplop yang diselipkan dalam buku bergambar hakim Sarpin kepada hakim PTUN Medan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Berselang beberapa waktu, Gary mendapat informasi dari Syamsir bahwa gugatan sudah bisa didaftarkan. Alhasil, OC Kaligis bersama Gary berangkat lagi ke PTUN Medan. OC Kaligis kembali meminta Syamsir mengantarkannya untuk menemui Tripeni. Sementara, Gary disuruh OC Kaligis untuk mendaftarkan gugatan.

Gary menyatakan, pada 2 Juli 2015, ia bersama OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah kembali ke PTUN Medan. Sambil memegang sebuah buku berisikan amplop, OC Kaligis meminta Syamsir mengantarkannya ke ruangan Tripeni. Gary juga sempat melihat OC Kaligis memberikan amplop kepada Syamsir.

Lalu, OC Kaligis berupaya menemui anggota majelis hakim, Dermawan Ginting. Namun, menurut Gary, OC Kaligis tidak jadi bertemu Dermawan karena harus menemui Wakil Gubernur Sumut di Jakarta. OC Kaligis pulang bersama Indah ke Jakarta dan Gary diminta menunggu Dermawan. Namun, Dermawan tak kunjung muncul.

Saat hendak pulang ke Jakarta, Gary mengungkapkan, tiba-tiba dirinya mendapat telepon dari Syamsir yang mengatakan Dermawan ingin bertemu OC Kaligis. Gary kembali ke PTUN Medan bertemu Dermawan. "Pak Ginting bilang, 'Kita nggak usah ngomongin hukum lah. Buat kita apa?'," ujarnya.

Lantas, Gary menyampaikan ucapan Dermawan kepada OC Kaligis. Menindaklanjuti permintaan Dermawan, OC Kaligis sepakat bertemu Dermawan di PTUN Medan pada hari Minggu, 5 Juli 2015. OC Kaligis berangkat ke PTUN Medan bersama Gary dan Indah. Sebelum ke PTUN Medan, OC Kaligis sempat beribadah ke gereja.

Setibanya di PTUN Medan, lanjut Gary, OC Kaligis menyelipkan sebuah amplop ke dalam buku bergambar hakim Sarpin. OC Kaligis meminta Gary menyerahkan buku itu kepada Dermawan. Gary yang sempat takut karena merasa diintai mobil Avanza putih, akhirnya turun dari mobil dan menyerahkan buku tersebut kepada Dermawan.

Ketika menyerahkan buku, Dermawan menyampaikan kepada Gary bahwa majelis tidak bisa mengabulkan seluruh gugatan OC Kaligis. Pasalnya, apabila Surat Perintah Penyelidikan Kejati Sumut dibatalkan sesuai permintaan OC Kaligis, akan menciderai UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN, dimana PTUN tidak bisa membatalkan keputusan yang terkait pidana.

Tags:

Berita Terkait