Draf Gugatan ke PTUN Medan Semula Disiapkan untuk BG
Berita

Draf Gugatan ke PTUN Medan Semula Disiapkan untuk BG

OC Kaligis memberikan amplop yang diselipkan dalam buku bergambar hakim Sarpin kepada hakim PTUN Medan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES.
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES.

Mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary mengaku semula draf gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dipersiapkan untuk Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG). Draf itu dipersiapkan OC Kaligis bersama tim pengacara Budi Gunawan lainnya jika praperadilan Budi Gunawan ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi, karena pada saat itu Pak OC dan tim BG menang, maka permohonan pengujian kewenangan yang drafnya sudah dibuat Pak OC dan tim, hanya di dalam sebuah buku bergambar hakim Sarpin," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara suap Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Gary menceritakan, draf yang tidak jadi digunakan itu lalu digunakan untuk menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke PTUN Medan. Ketika itu, Kejati Sumut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, menerbitkan surat panggilan kepada Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekretaris Daerah Sumut Sabrina.

Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut itu pada intinya menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Merasa khawatir surat panggilan akan mengarah kepadanya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti mendatangi OC Kaligis untuk berkonsultasi. Gary mengatakan, OC Kaligis merupakan pengacara Gatot sejak akhir September 2013. Terkait surat panggilan itu, OC Kaligis ingin menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Kemudian, OC Kaligis memerintahkan agar draf gugatan yang sudah ada sebelumnya diganti dengan nama Sabrina. Namun, Sabrina menolak karena hanya menjabat Plh. Akhirnya, draf gugatan itu dibuat atas Ahmad Fuad Lubis. Dimana, OC Kaligis, Rico Pandeirot, Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai ditunjuk sebagai kuasa.

Tak lama, OC Kaligis bersama Gary berangkat ke PTUN Medan pada 29 April 2015. OC Kaligis mengajak Gary bertemu Panitera Sekretaris (Pansek) PTUN Medan, Syamsir Yusfan. OC Kaligis meminta Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, sedangkan Gary menunggu di ruang Pansek.

Tags:

Berita Terkait